Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Kuasai Pajero Sport , Kasat Samapta Polres Palas Dilaporkan ke Propam Polda Sumut

Kuasai Pajero Sport , Kasat Samapta Polres Palas Dilaporkan ke Propam Polda Sumut

Redaksi - Selasa, 10 September 2024 13:47 WIB
Matatelinga.com
Timur Sahbana Dalimunthe didampingi kuasa hukumnya, Amrizal, SH, MH perlihatkan bukti laporan, Selasa (10/9/2024).

MATATELINGA, Medan : Kasat Samapta Polres Padang Lawas (Palas), AKP G Sibarani dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut, Selasa (10/9/2024).

Sebab, AKP G Sibarani menguasai tapi tidak melunasi pembelian mobil satu unit Pajero Sport putih nomor BK 1405 AEN milik Timur Sahbana Dalimunthe (45).

Laporan warga Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) itu tertuang dalam Nomor : SPSP2/123/IX/2024/SUBBAGYANDUAN, tanggal 10 September 2024.

[br]

"Saya melaporkan dia (Kasat Samapta Polres Palas) karena telah menguasai mobil saya dan tidak mau membayar lunas," kata korban, Timur Sahbana Dalimunthe kepada wartawan di Bid Propam Polda Sumut didampingi kuasa hukumnya dari Amrizal, SH, MH & rekan.

Disebut korban, peristiwa itu berawal dari perkenalannya dengan AKP G Sibarani sebelum menjabat Kasat Samapta Polres Palas pada 2023 lalu

Selanjutnya, pada 31 Desember 2023, korban menjual mobilnya kepada terlapor karena terus dirayu sebagai anggota Polri seharga Rp 260 juta.

Korban akhirnya menyerahkan mobil Pajero Sport putih BK 1405 AEN di Langgapayung, Kabupaten Labusel setelah menerima pembayaran cicilan tahap pertama melalui rekening sebesar Rp 35 juta.

[br]

Terlapor meminta kepada korban Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil tersebut, meski belum melunasi pembayarannya.

"Dimintanya BPKB mobil itu dengan alasan mau dilesingkan untuk melunasi pembayarannya," tuturnya.

Pembayaran berikutnya, sambung korban, melalui rekening menyusul Rp 65 juta pada 1 Januari 2024 hingga termin ketiga Rp 50 juta pada 3 Januari 2024.

"Dia terus merayu dan meyakinkan saya sebagai anggota Polri, sehingga saya mau menjual mobil itu walaupun dengan cara dicicil," sebut korban.

Kemudian, ketika ditagih kekurangannya sebesar Rp 110 juta, terlapor tidak memiliki itikad baik. Bahkan, ketika didatangi ke Mapolres Palas, AKP G Sibarani tidak terima dan memarahi korban.

"Saya sempat ketemu dengan terlapor di kantornya, tapi saya dimarahi dan dibilangnya buat malu. Saya sudah ngomong juga sama Waka Polres (Palas)," ungkapnya.

Sementara, Kasat Samapta Polres Palas, AKP G Sibarani ketika dikonfirmasi soal laporan korban Timur Sahbana Dalimunthe tidak menjawab.

Demikian juga chat yang dikirim melalui WhatsApp tidak berbalas.

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Polrestabes Medan Tangkap Kasir dan Pemain Judi Tembak Ikan

Berita Sumut

Kapolres Pimpin Sertijab 2 Kasat Dan 1 Kapolsek

Berita Sumut

Polres Padang Lawas Tingkatkan Pengamanan Malam Hari

Berita Sumut

Biaya Pemeriksa Kesehatan Memperoleh SIM Rp 30.000/Orang, Dananya Mengalir Kemana....?

Berita Sumut

Kasat Reskrim dan Lantas Polrestabes Medan Diganti

Berita Sumut

Simpan Narkoba Di Pondok Ladang Milik Warga, Pria Ink Digelandang ke Polres Labuhanbatu