MATATELINGA, Asahan :Dipastikan dalam Pilkada Asahan 2024 ini, hanya terdapat satu pasangan calon yang lolos dalam seleksi bursa pencalonan Cakada, dan KPU Asahan juga telah menutup pendaftaran terkait hal tersebut, Selasa (10/09/2024).!Mantan komisioner KPU dan Bawaslu Asahan Ibnu Saragih dalam keterangannya mengatakan di Asahan telah terjadi kemunduran dalam berdemokrasi , hal tersebut dapat dilihat dari sekian banyak warga Asahan maupun warga diluar Asahan yang mampu mendaftar sebagai calon pasangan bupati dan wakil bupati Asahan yang berhasil lolos administrasi Cakada, dan Paslon tersebut Taufik - Rianto yang diusung 12 Partai Politik dari 18 parpol yang ada di Asahan dan sudah dipastikan pasangan calon bupati dan wakil bupati Asahan tersebut bakal melawan kotak kosong, ujarnya.Ibnu Saragih juga mengatakan apa itu Kotak Kosong dalam Pilkada , Kotak Kosong dalam Pilkada adalah istilah yang merujuk pada situasi unik, di mana hanya ada satu pasangan calon yang berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah.[br]Dalam kondisi ini, pemilih diberikan dua pilihan di surat suara yaitu memilih pasangan calon yang tersedia atau memilih "Kotak Kosong."Kotak kosong ini tidak hanya sekadar opsi tambahan, tetapi memiliki makna politis yang penting, memberikan peluang kepada pemilih untuk menolak calon tunggal yang ada.Dan jika suara untuk kotak kosong melebihi suara untuk pasangan calon, maka Pilkada akan diulang, memberi kesempatan bagi calon calon lain untuk maju dalam pemilihan ulang.Mantan komisioner KPU dan Bawaslu Ibnu Saragih juga mengatakan fenomena kotak kosong bukan sekadar peristiwa kebetulan dalam proses demokrasi di Indonesia, ini sering kali mencerminkan situasi politik di daerah tertentu, di mana dominasi kekuasaan oleh satu partai atau kelompok politik sangat kuat, sehingga calon calon lain enggan atau tidak ada kemampuan untuk bersaing. Dalam konteks seperti ini, kotak kosong menjadi simbol resistensi dan alat untuk mengekspresikan ketidak puasan publik terhadap dominasi politik tersebut. Dengan demikian, kotak kosong tidak hanya berfungsi sebagai opsi teknis dalam surat suara, tetapi juga sebagai elemen penting dalam menjaga keseimbangan demokrasi, dan dalam menjaga esensi demokrasi itu sendiri, pemilih diberikan opsi kotak kosong sebagai bentuk penolakan terhadap calon tunggal yang ada.[br,]Secara teknis, jika kotak kosong mendapatkan lebih banyak suara daripada pasangan calon, Pilkada tersebut dianggap tidak menghasilkan pemenang yang sah dan konsekuensinya, pemilihan harus diulang dengan pembukaan pendaftaran calon baru, dan dalam skenario ini, kotak kosong memainkan peran sebagai penyeimbang, mencegah calon tunggal terpilih secara otomatis tanpa adanya kompetisi yang sehat.Dalam konteks demokrasi Indonesia, konsep kotak kosong dalam Pilkada memiliki peran yang krusial, terutama dalam menjaga integritas dan keberlanjutan proses pemilihan kepala daerah.Komisi Pemilihan Umum sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemilu di Indonesia, telah mengeluarkan berbagai aturan untuk mengakomodasi situasi di mana hanya ada satu pasangan calon (paslon) yang maju dalam Pilkada.Aturan-aturan ini dirancang untuk memastikan bahwa proses demokrasi tetap berjalan, meskipun dalam kondisi terbatasnya pilihan bagi pemilih.Peraturan mengenai pasangan calon tunggal dalam Pilkada pertama kali diatur dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2015, peraturan ini mengatur tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon.Peraturan ini merupakan respons terhadap kebutuhan untuk menjaga proses pemilihan tetap berjalan meskipun hanya ada satu calon yang lolos verifikasi.Dalam aturan terbaru mengenai calon tunggal dalam Pilkada diatur dalam Peraturan KPU RI Nomor 08 Tahun 2024 & Nomor 10 Tahun 2024 Perubahan dari nomor 08 tahun 2024 Peraturan ini merupakan pembaruan dari Peraturan KPU sebelum nya.Bahkan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2024, perubahan PKPUN No 08, memerintahkan kepada Partai Politik dapat menarik dukungan kepada calon tunggal, serta dapat memberikan dukungan kepada calon lain yang belum mendapat dukungan Parpol dan di daftarkan pada masa perpanjangan pendaftaran yg di mulai tanggal 2 s/d 4 September 2024. Dalam peraturan ini, KPU menegaskan kembali pentingnya menjaga proses demokrasi yang sehat, termasuk memberikan panduan yang lebih jelas tentang penentuan pemenang dan langkah-langkah yang harus diambil jika kotak kosong menang dalam pemilihan.Ketentuan mengenai penentuan pemenang dalam Pilkada dengan calon tunggal diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Menurut undang-undang ini, pasangan calon tunggal dinyatakan menang jika berhasil memperoleh lebih dari 50 persen plus 1 dari total suara sah. Artinya, pasangan calon tunggal harus mampu meyakinkan mayoritas pemilih untuk memberikan dukungan kepadanya.Namun, situasi menjadi lebih kompleks ketika suara yang diperoleh oleh kotak kosong lebih banyak daripada suara yang didapat oleh pasangan calon tunggal maka Paslon dimaksud dapat dinyatakan gagal dan kalah dalam berkompetisi, dari keterangan di atas, bahwasanya kolom kosong atau kotak kosong bukan lah suatu yang haram atau menjijikan, tapi adalah suatu yang sangat mulia sebagai penyeimbang kepada partai politik yang berlomba lomba ingin menjadi pelayan kekuasaan, sehingga mereka berbondong bondong dengan mengkesampingkan MORAL melahir calon tunggal dalam pilkada dengan menerbitkan B1 PENCALONAN, pungkas Ibbu Saragih ( tim )