MATATELINGA, Sibolga: KPU Sibolga memastikan wakil Wali kota Pantas M Lumbantobing, tidak perlu mundur diri dari jabatannya saat mencalonkan diri kembali di kontestasi Pilkada 2024.BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/dikonfirmasi-dugaan-penipuan--oknum-ketua-warkat-malah-cerita-susahKomisioner KPU Sibolga, Armansyah Sinaga menjelaskan Pantas tak perlu mengundurkan diri, melainkan harus menyerahkan surat cuti kedinasan saat mengikuti masa kampanye.Menurut Arman, cuti kampanye Pantas harus diserahkan ke KPU Sibolga pasca ditetapkan menjadi calon wakil Wali Kota tanggal 22 September 2024 nanti.[br]Sebagaimana diatur sebut Arman, dalam Pasal 70 ayat 3 dan 4 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah atau Pilkada."Incumbent maju Pilkada 2024 tak perlu mundur dari jabatannya. Namun, wajib ambil cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye," jelas Arman, Kamis (12/9/2024)."Cuti ini bertujuan untuk memisahkan antara aktivitas kampanye dengan pelaksanaan tugas jadi kepala daerah, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan wewenang," tambahnya.Dikatakannya, surat cuti Pantas harus dikeluarkan Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri. "Selama cuti, Pantas dilarang menggunakan fasilitas terkait dengan jabatan. Calon aktif kembali jadi wakil Wali Kota sejak berakhir masa kampanye," ujar Arman. (Muafdan)