MATATELINGA, Aekkanopan: Pria asal Dusun IV, Desa Ledong Barat, Kecamatan Aek Leidong, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara ini, bernasib sial.Pasalnya, pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai wiraswasta ini, diringkus tim opsnal Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, saat bertransaksi narkoba jenis sabu, Rabu (11/9/2024) sekira ppukul 22.50 WIB di SPBU Aek Kanopan, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.Informasi yang diperoleh menyebutkan, tersangka yang dikrnal bernama BS alias Bemveng, 32 ini, diamankan setelah personil dari tim opsnal Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, menerima info dari masyarakat, Rabu (11/9/2024) sekira pukul 19.00 EIB, adanya dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di tempat kejadian perkara (TKP), dalam bentuk transaksi jual beli.
BACA JUGA:Petugas Gabungan Sita 20 Kg Sabu di Perairan Asahan, 3 Kurir DitangkapSelanjutnya, sekira pukul 22.50 WIB, tim dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ilhamsyah SH MH, melaksanakan penyelidikan dan tim berhasil mengamankan tersangka.Darintersangka, tim turut mengamankan sejumlah barangbukti, berupa : - 8 (delapan) bungkus plastik klip transparan berisikan diduga Narkotika jenis sabu- dengan berat bruto 3,59 gram (tiga koma lima puluh sembilan gram bruto), 1 (satu) bungkus plastik klip transparan besar berisikan plastik klip tranparan kosong, 2 (dua) buah sekop terbuat dari pipet, 1 (satu) buah kotak kecil warna kuning.Kemudian, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 2 (dua) lembar tissu, uang senilai Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah HP merek Oppo, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra-X.[br]Terhadap 1 (satu) orang tersangka berikut barangbukti, dibawa ke Polsek Kualuh Hulu. untuk diproses secara hukum lebih lanjut.Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr.Bernhard L Malau SIK MH menyampaikan, pihaknya akan bertindak twgas tergadap pelaku penyalahgunaan narkoba, di wilayah hukum yang dipimpinnya. (yasmir)