MATATELINGA, Tapteng: Tim hukum Masinton-Mahmud menggugat KPU Tapanuli Tengah (Tapteng) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pasca penolakan pendaftaran pada 4 September 2024 lalu."Upaya kita terus maju, sudah membuat pengaduan ke DKPP pada 9 September 2024 lalu. Sudah kirimkan via email lalu direspon DKPP untuk mengirim berkas langsung lewat kantor Pos tanggal 10 September lalu," kata Joko Pranoto Situmeang, tim hukum Masinton-Mahmud, Jumat (13/9/2024).[br]Joko menyebut salah satu kasus yang dilaporkan ke DKPP adalah azas tidak memperlakukan hak sama pada masing-masing bakal calon oleh KPU Tapteng."Kami menilai komisioner KPU Tapteng tidak profesional dan tidak paham akan PKPU dan UU Pemilu. Harusnya mereka terima berkas fisik, tinggal menunggu silon tidak aktif. Silon itu adalah alat bantu," sebutnya.Sebelumnya, KPU Tapteng menolak Masinton-Mahmud di perpanjangan masa pendaftaran 4 September 2024 lalu. Masinton-Mahmud ingin mendaftar sebagai pasangan bakal calon Bupati, diusung PDI Perjuangan. (Muafdan)