Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Polsek Tanah Jawa Berhasil Tangkap Pelaku Perjudian Jenis Kim Hongkong di Warung Kopi

Polsek Tanah Jawa Berhasil Tangkap Pelaku Perjudian Jenis Kim Hongkong di Warung Kopi

- Senin, 16 September 2024 15:21 WIB
Amankan pelaku judi dari Warkop
MATATELINGA,Simalungun :Polsek Tanah Jawa kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana perjudian. Pada Minggu, 15 September 2024, sekitar pukul 18.00 WIB, personil Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa berhasil menangkap pelaku perjudian jenis tebakan angka atau Kim Hongkong di sebuah warung kopi milik Bapak Tukino yang berlokasi di Kampung Silaukitir, Nagori Talang Bayu, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan perintah langsung dari Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, S.H., M.H., melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kanit Reskrim Iptu Priston Simbolon. Informasi mengenai aktivitas perjudian tersebut diterima dari masyarakat yang melaporkan adanya permainan judi jenis Kim Hongkong di wilayah mereka.

Setelah menerima informasi, personil Polsek Tanah Jawa segera melakukan penyelidikan. Tim yang dipimpin oleh Iptu Priston Simbolon berangkat menuju lokasi yang dicurigai, yaitu warung kopi milik Bapak Tukino. Tim yang terdiri dari Iptu Priston Simbolon, Ipda P.H Sidauruk, Aipda Royen Sinurat, dan Brigadir Bayu Septian, S.H. tiba di tempat kejadian pada pukul 21.30 WIB. Saat tiba di lokasi, mereka langsung melakukan pemantauan dan akhirnya berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga terlibat dalam perjudian tersebut.

[br]

Pelaku yang diamankan bernama Mangitar Nikson Siallagan, seorang petani berusia 52 tahun, lahir di Talang pada 31 Desember 1972. Dalam penggeledahan yang dilakukan, pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merk Oppo berwarna hitam yang berisi angka tebakan judi jenis Kim Hongkong, satu buah notes berisi angka tebakan judi yang sama, satu buah karbon, satu buah pulpen, dan uang tunai sebesar Rp. 53.000.

Mangitar Nikson Siallagan mengakui perbuatannya sebagai penulis judi jenis Kim Hongkong. Menurut pengakuannya, ia telah menjalankan kegiatan ini selama enam bulan dan memperoleh upah sebesar 20 persen dari hasil penjualan. Mangitar juga mengungkapkan bahwa hasil penjualan perjudian tersebut disetorkan kepada seorang bernama Heri.

Setelah mengamankan Mangitar dan barang bukti, pihak kepolisian segera membawanya ke Polsek Tanah Jawa untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya. “Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap semua jenis tindak pidana, termasuk perjudian. Tidak ada toleransi bagi mereka yang mencoba melanggar hukum,” tegasnya.

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Kapolda Sumut Ditantang Judi Ikan-ikan Merek "WA" Dan Narkoba Bebas Beraktivitas

Berita Sumut

Pemprov Sumut Terus Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Permukiman

Berita Sumut

Marak...!!! Segala Perjudian di Namorambe, Oknum Aparat dapat Apa...'?'

Berita Sumut

Pemkab Toba Tertibkan Pedagang di Jalan Gereja

Berita Sumut

Jangan Terkecoh Bujuk Rayu, Lahan Eks HGU BSP Di Kisaran Timur Dan Barat Merupakan Aset Pemkab Asahan

Berita Sumut

Wartawan Matatelinga.com Raih Penghargaan PMI Labuhanbatu