Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Sabu Butiran Kristal Putih Bikin Gila, Banyak Peminat

Sabu Butiran Kristal Putih Bikin Gila, Banyak Peminat

Didiek Eddy Susanto - Rabu, 18 September 2024 16:45 WIB
Matatelinga.com
Keempat tersangka tindak kejahatan narkotika / tampak depan tersangka "MS".
MATATELINGA, Asahan : Metamfetamin atau yang kerab disebut sabhu sabhu, keberadaan butiran kristal putih bening tersebut banyak diminati dan bila para pedagang maupun pengedar metamfetamina lolos dari jeratan hukum, dipastikan akan menikmati kemewahan, namun bila terjerat hukum juga dipastikan kehidupannya akan menjadi gelap, Rabu (18/09/2024).

Kapolres Asahan AKBP.Afdal Junaidi saat conferensi pers dengan sejumlah wartawan di Mapolres Asahan Rabu 18 September 2024 mengatakan Polres Asahan hari ini melakukan pemusnahan barang bukti metamfetamina atau sabhu sabhu sebanyak 18 Kilo gram, hasil dari. penangkapan dan pengungkapan dua kasus yang berbeda .

[br]

AKBP.Afdal Junaidi juga mengatakan pengungkapan kasus tersebut pertama terjadi pada Minggu 01 September 2024 di Dusun X Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan dengan tersangka "MS" (28) Sampang Madura Jawa Timur tepatnya di kecamatan Sukabanah, penangkapan terhadap tersangka "MS" ini didapat barang bukti metamfetamina atau sabhu sabhu sebanyak 7.935,26 gram.

dan dari hasil interogasi tersangka barang tersebut milik "S alias SL" yang keberadaannya di Sampang Madura, dan tersangka "MS" atas suruhan "S alias SL" menjemput barang tersebut di Pucung Malaysia dari tangan "D" yang selanjutnya oleh tersangka "MS" membawa metamfetamina atau sabhu sabhu ke wilayah Asahan melalui jalur perairan , dan menurut pengakuannya barang tersebut akan dibawa ke Pulau Jawa dan "MS" mendapatkan upah sebesar Rp.40 juta bila barang dimaksud sampai ke tujuan.

[br]

Kapolres Asahan AKBP.Afdal Junaidi juga mengatakan untuk ungkap kasus selanjutnya terdapat 4 orang tersangka masing masing MA (35), HS (21), MJ (36) dan YI (32) yang kesemuanya warga Asahan, keempat tersangka ini dibekuk unit Sat.Res Narkoba Polres Asahan di Jalinsum tepatnya di kecamatan Pulo Rakyat pasa Kamis 12 September 2024, dan dari penangkapan tersebut dapat diamankan barang bukti metamfetamina atau sabhu sabhu sebanyak 9.899,7 gram.

Para tersangka tersebut dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1 ) dari UU.RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 Tahun atau seumur hidup, ungkapnya (dieks)

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Pesta Sabundi Kapal Ikan Disergap Kodaeral I Belawan

Berita Sumut

Pengungkapan Kasus Narkoba di Medan Melonjak 117 Persen, Polrestabes Sita 231 Kg Sabu

Berita Sumut

Warga Percut Sei Tuan Gagal Edarkan Sabu di Lubuk Pakam

Berita Sumut

Dua Warga Dolmer Gol Gegara 2,00 Gram Sabu

Berita Sumut

BNN Sumut Ringkus Pasutri Pengedar Sabu

Berita Sumut

Bisnis Sabu Terendus, Pelaku Gol di Polres T.Tinggi