MATATELINGA,Tanjungbalai: Seorang mantan napi narkoba, RD (32), kembali berurusan dengan hukum setelah nekat mencuri di rumah kerabatnya sendiri. Peristiwa pencurian ini terjadi di Jalan Terisi, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.Pelaku ditangkap pada Selasa (17/9/2024) saat berusaha menjual barang curiannya. Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yon Edi Winara, mengungkapkan bahwa motif pencurian ini dilatarbelakangi oleh kesempatan. Awalnya, RD hanya ingin meminta makan, namun melihat rumah korban dalam keadaan kosong, niatnya berubah menjadi jahat."Pelaku sudah sering datang ke rumah korban dan mengetahui betul kondisi rumah. Ia memanfaatkan celah pada kamar mandi untuk masuk," ujar Kapolres. Kamis, (19/9/2024).
BACA JUGA:Belasan Kali Beraksi, Polsek Medan Sunggal Tembak Maling Sepeda MotorDari hasil pencurian tersebut, RD berhasil menggasak sejumlah barang berharga milik korban, termasuk uang tunai sebesar Rp 1.775.000. Beruntung, aksi pelaku berhasil diungkap oleh Sat Reskrim Polsek Teluk Nibung dan tersangka pun berhasil diamankan.Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti tas, jam tangan, kacamata, sepatu, dan celana Jean. Atas perbuatannya, RD dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(Riki)