MATATELINGA, Asahan :Unit Reskrim Polsek Bandar Pulau bekuk "Anak Jin" yang telah nyolong barang elektronik berupa hand phone Android pada Kamis 12 September 2024 ,saat korbannya terlelap tidur, Kamis (19/09/2024).Kapolsek Bandar Pulo melalui Kasubbag Humas Polres Asahan Iptu Anwar Sanusi Simanjuntak dalam keterangannya membenarkan tersangka pelaku pencurian dengan disertai pemberatan berinisial S alias Anak Jin" warga dusun V desa Bagan Asahan kecamatan Tanjung Balai Asahan pada 12 September 2024 lalu, ujarnya.Lebih lanjut Kasubag Humas Polres Asahan Iptu Anwar Sanusi Simanjuntak juga mengatakan korban saat itu sekira pukul 01.30 dini hari sudah tertidur, dan dua unit hand phone Android miliknya diletakan di tempat tidur diatas kepalanya, serta uang yang didalam tas sebanyak Rp.5 juta rupiah , sudah raib sesaat setelah korban terbangun.
BACA JUGA:Mantan Napi Gasak Rumah kerabatnya, Tergiur Saat Rumah KosongDengan adanya kejadian tersebut korban langsung membuat pengaduan ke SPKT Polsek Bandar Pulo.Selanjutnya opsnal Reskrim Polsek Bandar Pulo setelah melakukan olah TKP dan Lidik , pada Rabu 18 September 2024 sekira pukul 10.30 wib mendapatkan informasi dari Polsek Air Batu yang menginformasikan adanya seorang lelaki dewasa berinisial "S alias Anak Jin" tersebut tersandung perkara di wilayah hukum Polsek Air Batu, Setelah diintrograsi "S alias Anak Jin" tersebut juga terlibat pencurian dengan disertai pemberatan di wilayah hukum Polsek Bandar Pulo tepatnya di dusun V desa Batu Anam Kecamatan Rahuning Asahan.Terhadap tersangka "S alias Anak Jin" selanjutnya dievakuasi ke Polsek Bandar Pulo, dan saat ini terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan di Polsek Bandar Pulo, ungkapnya (dieks)