MATATELINGA, Rantauprrapat : Bertransaksi mengedarkan narkoba jenis sabu, di lokasi hanya berjarak ratusan meter dari Markas Polres Labuhanbatu, akhirnya tim opsnal Sat Res Narkoba, menangkap pelaku berinisialJPS alias Jon, 29,warga Pasar Lori, Kecamatan Nasembilan-sepuluh, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Selasa (10/9/2024),di Kelurahan Cendana, Kecamatan Rantau Utara.Penangkapan JPS ini, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat, mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi tersebut.Dari hasil penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti, berupa 11 bungkus plastik klip transparan kecil yang berisi narkotika jenis sabu, dengan berat 1,76 gram bruto.[br]Selain itu, petugas juga menyita 1 unit handphone android, uang tunai yang diduga sisa hasil penjualan sabu, serta satu unit sepeda motor jenis Supra X 125.Saat dilakukan penggeledahan, barang bukti berupa sabu-sabu ditemukan di lantai dalam sebuah rumah.Dari hasil interogasi, Jon mengaku mendapatkan sabu tersebut, dari seorang pria yang tidak dikenal di wilayah Rantau Utara.Hingga saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas.[br]Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr Bernhard L Malau SIK MH, melalui Kasi Humas AKP Syafrudin menyampaikan apresiasinya, terhadap keberhasilan tim Sat Res Narkoba, dalam mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya."Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Labuhanbatu dan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku," ujarnya.Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu, untuk proses hukum lebih lanjut. (yasmir)