Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Bawaslu Tanjungbalai Imbau Paslon Pedomani Perundang-undangan dalam Kampanye

Bawaslu Tanjungbalai Imbau Paslon Pedomani Perundang-undangan dalam Kampanye

- Kamis, 26 September 2024 18:30 WIB
Matatelinga.com
Komisioner Bawaslu Kota Tanjungbalai
MATATELINGA,Tanjungbalai: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungbalai menghimbau seluruh Pasangan Calon (Paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk mempedomani Peraturan Perundang-undangan agar tidak melanggar aturan kampanye.

"Saat ini sudah memasuki tahapan kampanye, jadi seluruh Pasangan Calon Kepala Daerah harus memahami aturan dan ketentuan yang berlaku sehingga tidak terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan kampanye tersebut", kata Komisioner Disivi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, Bawaslu Tanjungbalai,Nazmi Hidayat S. Kamis, (26/9)

[br]

Nazmi menegaskan, agar Paslon Walikota dan Wakil Walikota Tanjungbalai tidak melibatkan perangkat pemerintah yakni ASN atau instansi terkait lainnya seperti Pengawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) serta kepala lingkungan dan honorer yang digaji menggunakan anggaran Pemerintah daerah.

“Kembali kita sampaikan, ada pelanggaran etik, netralitas dan pidana Pemilihan maka jangan melibatkan ASN atau instansi lainnya dalam pelaksanaan kampanye begitupun sebaliknya ASN dan instansi lainnya tersebut jangan sekali-kali melibatkan diri untuk ikut berkampanye sebab sudah ada aturan tentang hal itu", ujar Nazmi menegaskan.

[br]

Menurutnya, ada beberapa ketentuan yang wajib dipedomani paslon diantaranya Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

"Dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 serta PKPU nomor 13 tahun 2024 sudah jelas bahwa ada beberapa pasal yang mengatur tentang kampanye diantaranya pasal 69 terkait larangan dalam kampanye dan pasal 187 ayat (2) dan (3) tentang sanksi pelanggaran nya", katanya

Koordiv. HPPH Bawaslu Tanjungbalai itu juga mengajak seluruh elemen masyarakat bergandengan tangan mensukseskan pesta demokrasi pemilihan kepala daerah dengan menjaga kondusifitas dengan tidak melakukan ujaran kebencian, black campaign atau saling serang antar individu.

"Ini adalah pesta rakyat, jadi seluruh rakyat akan berpesta, maka ayo bersama kita jaga kondusifitas dalam perhelatan ini, jangan menyebar ujaran kebencian, politisasi sara, kampanye hitam atau saling serang antar individu, kekerasan, fitnah, merusak alat peraga, mengancam, menggangu ketertiban umum, serta menggunakan fasilitas pemerintah, menggunakan anggaran pemerintah daerah, dan rumah ibadah dan terpenting jangan melakukan kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan KPU Provinsi dan Daerah apalagi politik uang", tandas Nazmi Hidayat. (Riki)

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Matatelinga.com Meraih Juara Satu, Pembaca dan Pengunjung Terbanyak Pemberitaan Polda Sumut

Berita Sumut

PWI Labuhanbatu Akan Gelar Konferensi IX, Panitia Pelaksana Terbentuk

Berita Sumut

14 Tahun Matatelinga, Menapaki Anak Tangga Tak Perlu Harus Melompat

Berita Sumut

Semarak Syukuran HUT ke-14 matatelinga.com dan Peresmian Kantor Advokat Amrizal SH MH

Berita Sumut

Hore.....Harga Emas Turun ke Angka Rp2.104.000 dari Harga Rp2.105.000 per gram

Berita Sumut

Dugaan Tindak Pidana Korupsi Di Dinas Kesehatan Labuhanbatu, Ini Langkah Kejaksaan