MATATELINGA,Tanjungbalai: Pihak inspektorat pemkot Tanjungbalai, mengeluarkan hasil audit terhadap Fatiah Haitami, (FH) istri walikota Tanjungbalai yang diduga tidak masuk kerja selama tiga tahun. Berdasarkan hasil audit, ASN guru itu hanya merugikan negara sebesar Rp 335.000BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/bawaslu-tanjungbalai-imbau-paslon-pedomani-perundang-undangan-dalam-kampanye"Setelah kita melakukan audit, baik itu dari hasil absensinya, melalui fingerprint, esidak, kemudian yang manual dan sidak mobile, berdasarkan laporan yang ada, totalnya temuan kerugian negara sebesar Rp 335, 508 " Kata kaban inspektorat, Fitra Hadi didampingi auditor, saat menerima pendemo dari GM Pandawa Lima. Rabu, (25/9).Fitra menjelaskan bahwa audit hanya fokus pada tunjangan disiplin, dan tidak mencakup gaji pokok serta tunjangan sertifikasi yang merupakan ranah Kementerian Agama. Hasil audit lengkap telah diserahkan kepada tim penegak disiplin yang diketuai oleh Sekretaris Daerah.[br]"Audit telah selesai dan hasilnya sudah diserahkan. Selanjutnya, tim disiplin yang akan menentukan tindakan yang tepat," ujar Fitra.Berdasarkan hasil audit, kata fitra ASN yang dimaksud diketahui tidak melaksanakan tugas sejak Juli 2021. Meskipun demikian, pihak sekolah telah mengganti tugasnya dengan guru pengganti selama periode tersebut. Fitra mencoba menjelaskan ketidakhadiran ASN tersebut dengan alasan sakit, namun faktanya sering terlihat dalam berbagai kegiatan tim pengerak PKK dan pemerintahan."Audit kita tetapkan dari Juli tahun 2021 hingga Januari 2024 , setiap ketidak hadiran beliau sebenarnya ada guru pengganti nya, secara materi nya sudah terpenuhi sebenarnya, proses pembelajaran di sekolah tidak terganggu." tambah fitra[br]Namun fitra tidak menampik bahwa Fatiah Haitami tidak mengunakan cuti ASN, saat sakit maupun dalam melaksanakan kegiatan PKK. "Kalau cuti tidak, cuma beliau sebagai ketua Dekranasda, PKK, dan hal itu dibenarkan," Kata fitraSebelumnya, Inspektorat telah memulai audit atas dasar laporan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terkait dugaan pelanggaran disiplin. Masyarakat, melalui Pandawa Lima, mendesak agar kasus ini ditindaklanjuti secara serius, termasuk dugaan rekayasa administrasi dan kerugian negara. (Riki)