MATATELINGA, Medan : Bila tidak berhenti dari jabatan Walikota Medan dan Bupati Asahan, maka pencalonan pasangan Bobby Nasution-Surya di Pilgubsu 2024, tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kalau Bobby-Surya hanya cuti untuk kampanye, ini jelas maladministrasi dalam bentuk pelanggaran peraturan perundang-undangan,” tegas Ketua Kombatan Sumut Bersih, Abyadi Siregar di Medan, Kamis (26/9/2024).
BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/-quot-cacai-quot--diringkus-polisi-saat-hendak-antarkan-pesanan-narkotika-
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut dua periode (2013-2018 s/d 2018-2023) ini menjelaskan, bahwa peraturan perundang-undangan sudah sangat jelas dan tegas mensyaratkan, bahwa kepala daerah yang maju pada Pilkada di daerah lain, harus berhenti dari jabatannya. Syarat ini, diatur dalam UU Nomor 10 tahun 2016 dan PKPU Nomor 8 tahun 2024.
[br]
Pada pasal 7 ayat 2 huruf (P) UU Nomor 10 tahun 2016, ditegaskan bahwa setiap gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang mencalonkan diri, (HARUS) MEMENUHI PERSYARATAN. Syaratnya adalah, BERHENTI DARI JABATANNYA bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota YANG MENCALONKAN DIRI DI DAERAH LAIN sejak ditetapkan sebagai calon.
Dalam PKPU Nomor 8 tahun 2024, juga disebutkan kalimat yang persis sama seperti dalam UU No 10 tahun 2016. Bahwa kepala daerah yang akan mencalonkan diri di daerah lain, harus berhenti dari jabatannya sebagai kepala daerah.
“Nah, Bobby sebagai Walikota Medan yang daerahnya lebih kecil, mencalonkan diri di daerah lain, yakni sebagai Gubernur Sumut, yang daerahnya lebih luas, yaitu Provinsi Sumut," sebutnya.
"Begitu juga dengan Surya sebagai Bupati Asahan. Karena itu, Bobby dan Surya harus berhenti dari jabatan Walikota Medan dan Bupati Asahan. Bukan cuti,” tegas Abyadi Siregar.
[br]
Abyadi justru heran bila ada yang menyebut Kota Medan dan Provinsi Sumut sebagai daerah yang sama.
“Namanya saja sudah berbeda, yakni Kota Medan dan Provinsi Sumut. Dan, luas wilayah kedua daerah ini pun berbeda. Batas wilayah daerah Kota Medan hanya Deliserdang dan Kota Binjai. Sementara Sumut batas wilayahnya Provinsi Riau, Sumbar dan Aceh,” ujar Abyadi sambil tertawa.
Defenisi Daerah
Untuk memudahkan pemahaman tentang defenisi daerah, Abyadi meminta semua pihak, terutama KPU Sumut sebagai penyelenggara Pilgubsu, untuk membaca UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda. Dalam UU ini, dijelaskan tentang defenisi daerah.
Pasal 1 ayat 12 UU No 23 tahun 2014 tentang Pemda, menguraikan bahwa Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai (batas-batas wilayah).
Dari defenisi ini, lanjut Abyadi, sangat jelas pembedaan daerah Pemerintahan Provinsi dengan daerah Pemerintahan Kabupaten/Kota. Baik pemerintahan provinsi maupun pemerintahan kabupaten/kota, memiliki batas wilayah masing-masing.
“Merujuk pada defenisi ini, maka orang awam saja paham bahwa Kota Medan dan Provinsi Sumut bukanlah daerah yang sama,” tegasnya.
Diskualifikasi
Abyadi Siregar mengharap, sebagai penyelenggara, KPUD Sumut harus menyelenggarakan Pilgubsu berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Bila terjadi pelanggaran, KPUD harus berani mendiskualiikasi pasangan calon,” tuturnya.
Sikap tegas KPUD Sumut seperti ini, menurut Abyadi, sangat penting dalam rangka mewujudkan pesta demokrasi yang sehat. KPUD Sumut harus dapat meyakinkan masyarakat, bahwa Pilgubsu ini benar-benar sebuah pendidikan demokrasi yang sehat.
Abyadi mengatakan, bila KPUD Sumut tidak bersikap tegas dalam menerapkan peraturan dan perundang-undangan, maka akan muncul ketidakpercayaan masyarakat kepada KPUD sebagai penyelenggara. Bahkan, akan muncul asumsi ketidaknetralan KPUD dan institusi lain dalam penyeleggaraan Pilkada 2024 ini.
Di sisi lain, Abyadi Siregar juga berharap besar kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memainkan perannya dalam rangka terwujudnya pesta demokrasi yang sehat.
“Karena itu, Bawaslu harus memangil dan meminta keterangan KPUD Sumut terkait dengan status Bobby-Surya yang cuti kampanye dalam Pilgubsu 2024 ini,” harap Abyadi.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara M Aswin Diapari Lubis, saat dikonfirmasi, Jumat (27/09/2024), tidak memberikan komentar apapun, meski pesan konfirmasi yang dikirim ke nomor WhatsAppnya telah tercentang biru. Hingga berita ini dipublikasi Aswin Diapari belum menjawab konfirmasi awak media yang ia terima. (**)