MATATELINGA, Humbahas :Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (Lindup) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Provinsi Sumatera Utara, Halomoan Jetro Amstrong Manullang , akhirnya angkat bicara pasca kantornya digeledah oleh tim Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan dan membawa sejumlah dokumen, pada Rabu (25/9) kemarin.
Halomoan, yang belum pernah dipanggil sekaitan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi barang dan jasa dalam program pengelolaan sampah tahun anggaran 2022 sebesar Rp 2,5 miliar sampai 2023 sebesar Rp 3,2 miliar itu, menegaskan bahwa dirinya menghormati proses hukum yang tengah dilakukan Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan.
BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/bobby-tak-lagi-walikota--iswar-lubis-jabat-kadishub--medan
" Kami menghormati proses hukum yang dilaksanakan bapak2 kejaksaan," ujar Halomoan dalam keterangan persnya," Jumat (27/9).
[br]
Dia juga mengatakan, sejumlah dokumen yang disita oleh tim Kejaksaan Humbang Hasundutan ada sebanyak 58 dokumen, ditambah 1 PC, dan 2 leptop dari bidang kebersihan.
Hanya saja, ia mengaku tidak dapat menjelaskan dokumen apa saja yang disita oleh tim Kejaksaan Humbang Hasundutan. " Mohon maaf nama2 dokumen kurang etis untuk di publis," katanya.
Halomoan yang bertanggungjawab sebagai Pengguna Anggaran, ketika disinggung apakah dalam kegiatan itu yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan diketahuinya adakah terjadi penyimpangan, menjawab dingin. " Saya tidak tahu," ujarnya.
Namun, pada kegiatan pengelolaan sampah tersebut belum pernah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. " Seingat saya tidak ada," katanya.
Sekedar diketahui, sekaitan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi barang dan jasa dalam program pengelolaan sampah tahun anggaran 2022 sebesar Rp 2,5 miliar sampai 2023 sebesar Rp 3,2 miliar itu, Halomoan mengaku yang dipanggil sekaitan penyidikan itu, mulai kepala bidangnya, staf hingga supir. " Kepala bidang dan sftaf .... beserta supir kita," tambahnya.
[br]
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan (Humbahas), Provinsi Sumatera Utara menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi barang dan jasa dalam program pengelolaan sampah tahun anggaran 2022 sebesar Rp 2,5 miliar sampai 2023 sebesar Rp 3,2 miliar dari kantor Dinas Lingkungan Hidup, Rabu (25/9).
Dokumen yang disita itu, akan digunakan untuk tambahan bahan penghitungan kerugian negara oleh saksi ahli dari Kejaksaan Humbahas.
Hal itu disampaikan oleh, Kepala Seksi Intelijen Kejari Humbahas Gerry A Gultom, Kamis (26/9).
" Benar, semalam tim Kejaksaan Humbahas melakukan penyitaan dokumen di kantor Dinas Lingkungan Hidup berdasarkan surat perintah penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Humbahas nomor.Print -11/L.2.31/Fd.1/09/2024 tanggal 24 September 2024 dan Penetapan Ijin Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Tarutung No.38/PenPid.B-GLD/2024/PN Trt tanggal 19 September 2024," kata Gerry.
Gerry menjelaskan, adapun penyitaan dokumen dengan melakukan penggeledahan yang dilakukan oleh tim Kejaksaan Humbahas, setelah pihaknya menaikkan penanganan pemeriksaan kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Dan selama tahap itu dilakukan, lanjut dia, pihaknya sudah meminta keterangan saksi sekaitan kasus tersebut sebanyak 40 an orang.
" Jadi, penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan penyidikan yang dipandang perlu dilakukan oleh penyidik guna menemukan benda-benda yang berkaitan seperti dokumen dan lainnya untuk kepentingan pembuktian peristiwa pidana Korupsi yang diduga telah terjadi," katanya.
Namun, Gerry ketika disinggung apakah dalam kerugian negara dalam pemeriksaan kasus tersebut, pihak Kejaksaan Humbahas sudah menyampaikan ke ahli keuangan untuk diperiksa, Gerri mengamini.
Ia mengatakan, untuk berapa kerugian negara dalam kasus ini masih diproses. " Sudah, dan seminggu yang lalu kita ajukan. Dan, masih menunggu perhitungan kerugian negara dari ahli," katanya.ds