Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
9,9 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Butir Ekstasi Dimusnahkan

9,9 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Butir Ekstasi Dimusnahkan

- Senin, 30 September 2024 20:08 WIB
Matatelinga.com
Kapolres Tebingtinggi, AKBP. Andreas LJ Tampubolon memimpin kegiatan press release pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi 

MATATELINGA, T.Tinggi : Narkotika jenis sabu - sabu seberat 9.900 gram dan 29.920 butir pil ekstasi ludes di musnahlan oleh Polres Tebingtinggi yang di saksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Tebingtinggi dan BNN pada Senin (30/09/24) di halaman aula Khamtibmas Mapolres Tebingtinggi.

Dimana pemusnahan kedua jenis barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi ini merupakan hasil dari pengungkapan kasus yang di lakukan oleh Sat Res Narkoba Mapolres Tebingtinggi.

Sebelumnya diinformasikan beberapa waktu lalu, jajaran Sat Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil mengamankan 2 orang tersangka, yakni, ES (31) dan SG (46) warga Tanjungbalai yang membawa narkoba jenis sabu sabu dan pil ekstasi di daerah Jalan Lintas Sumatera Kel. Ledong Timur Kec. Aek Ledong Kab. Asahan, dimana saat itu Polres Tebingtinggi berhasil mengungkap kasus tersebut berdasarkan penyelidikan dan pengembangan.

[br]

"Pada kesempatan ini, kita akan memusnahkan sejumlah barang bukti sabu sebanyak 9.900 gram dan ekstasi sebanyak 29.920 butir. Pemusnahan barang bukti ini tentunya mempunyai dasar dan ketetapan dari Kejaksaan Negeri saat dilanjutkan dengan laporan polisi terkait penanganan tindak pidana narkotika," ungkap Kapolres Tebingtinggi AKBP Andreas LJ Tampubolon didampingi Kasat Narkoba AKP Wisnugraha Paramaartha saat memimpin kegiatan press release.

Kapolres menjelaskan, dalam kasus yang berhasil diungkap, tersangka RS dan SG merupakan orang yang diduga menguasai atau memiliki dan membawa barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi yang kita amankan di Jalinsum tepatnya di Aek Ledong, Asahan.

"Ini merupakan program prioritas Polda Sumut terkait pemberantasan narkoba yang mampu mempercepat dan membuat aman serta mempunyai legitimasi yang pasti terkait penegakan hukum," sambungnya.

Sesuai dengan ketentuan tersebut, barang bukti narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan harus segera dihapuskan atau dimusnahkan.

"Melalui kegiatan pemusnahan ini, kita berharap dapat mengurangi risiko penyalahgunaan narkotika dan kita bisa meningkatkan kepercayaan publik terhadap komitmen kita bersama dalam memberantas peredaran narkotika," pungkas Kapolres.

Usai diperiksa Ketua Tim Labfor Polda Sumut AKP R. Fani Miranda, ST, Kapolres dan Forkopimda memusnahkan barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi dengan cara merebus sehingga barang bukti tersebut larut dan dibuang ke saluran limbah.

[br]

Sementara itu, Kasi Humas Polres Tebingtinggi Iptu Masdulhak mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Asahan Nomor: B/6138F/L2.23/Enz.1/08/2024, tanggal 26 Agustus 2024.

"Untuk kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Tahun 2008, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati/pidana penjara seumur hidup/pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tandasnya.

Turut hadir dalam kegiatan, Kepala BNN Kota Tebingtinggi Kompol Dr Hendro Wibowo, SIP, MM, MSi, mewakili Kajari, Alvin Z, tim pengacara Agung Saputra Damanik, SH dan personel Polres Tebingtinggi.(bas).

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Kapolres Simalungun Press Release Kwartal-I 2026, 74 Kasus Diungkap

Berita Sumut

Pura-Pura Berburu”, Polsek Babalan Ungkap Kasus Curanmor, Enam Unit Kendaraan Berhasil Diamankan

Berita Sumut

Sejak Januari - April, Sat Narkoba Amankan 87 Tersangka Dari 77 Kasus

Berita Sumut

Pengungkapan Sehari Polda Sumut Amankan 72 Kg Sabu dan 151 Kg Ganja dari 5 Tersangka

Berita Sumut

Bisnis Haram Pria Ini Digulung Polisi

Berita Sumut

Tangani Kasus Viral Secara Humanis, Polres Langkat Raih Penghargaan Komnas PA