MATATELINGA, Belawan : Petugas Imigrasi Kelas ll TPI Belawan menyerahkan1 orang WNA kekantor Kejaksaan negeri Belawan,Kamis (03/10/2024)
WNA (Warga Negara Asing)yang diserahkan petugas Imigrasi Kelas ll TPI Belawan kekantor Kejaksaan Negeri Belawan tersebut asal Bangladesh, Shohel Rana alias M.Shohel ( 45). Nomor: BP/001/VII/2024/Intel/Inteldak/BlWN Tgl 31 Agustus 2024.
Memasuki wilayah Indonesia tidak melalui tempat pemeriksaan Imigrasi dan tidak memiliki dokumen perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku. Pelaku melanggar Pasal 113 dan Pasal 119 ayat l Undang undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang ke Imigrasian.
[br]
Pelaku masuk ke Indonesia melalui jalur laut dari Malaysia ke Batam dan kemudian menumpang kapal KM.Kelud ke Jakarta dan selanjut naik Bus menuju ke Belawan.Sebelumnya pelaku di Malaysia telah menikah dengan wanita yang berkerja sebagai TKI (Tenaga Kerja Indonesia) dan menetap dirumah orang tua istrinya dilingkung 29 Kelurahan Belawan ll hingga memiliki 2 orang anak.
Pelaku ditangkap petugas Imigrasi Kelas ll Belawan saat akan mengurus pasportnya dengan menggunakan KK, KTP yang telah dibuatkan oleh istrinya melalui calo diduskapil Medan.Dari pelaku prtugas menyita pasport lama, KTP dan KK serta HP Android milik pelaku.
Pelaku saat diperiksa petugas Imigrasi Kelas ll TPI Belawan mengakui kesalahannya dan setelah ditahan dan diperiksa, pelaku diserahkan kekantor Kejaksaan negeri Belawan untuk diproses sesuai Hukum yang berlaku dinegara Indonesia.
Kasi Inteldakim dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Belawan,Deki Melwanda,mengatakan bahwa pelaku ditangkap petugas berkat informasi dari masyarakat.Kini pelaku ditahan ruangan sel Kejaksaan Negeri Belawan.