Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Polsek Sunggal Tembak Komplotan Becak Hantu

Polsek Sunggal Tembak Komplotan Becak Hantu

Redaksi - Minggu, 06 Oktober 2024 13:42 WIB
Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat menginterogasi dua komplotan becak hantu
MATATELINGA, Medan ::Polsek Medan Sunggal meringkus 2 dari 4 pelaku pencurian dengan kekerasan (curas/perampokan) di Jalan Kapten Sumarsono Desa Helvetia Sunggal, Deliserdang pada Minggu (30/6/2024) lalu.

Keduanya adalah, AJS (26) dan AS (26), warga Desa Helvetia, Sunggal.

Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat didampingi Kanit Reskirm AKP Suyanto Usman Nasution, Sabtu (5/10/2024) sore menyebutkan, komplotan becak hantu berjumlah 4 orang ini melakukan perampokan terhadap Dedi Junaidi (18), warga Kecamatan Medan Timur saat melintas mengendarai sepeda motor di Desa Helvetia Sunggal.

[br]

“Tiba-tiba empat pelaku mengendarai becak motor menghentikan korban dan memukul kepalanya dengan sebuah kayu hingga terjatuh. Setelah korban tidak berdaya, pelaku membawa kabur sepeda korban,” sebut Bambang.

Ketika itu, tersangka AJS (26) berhasil ditangkap warga saat beraksi, sedangkan 3 pelaku lainnya melarikan diri.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan interogasi, dari AJS diketahui identitas pelaku lainnya,” katanya.

AS (26) ditangkap petugas saat mengendarai becak motor di Kawasan Diski Sunggal, tapi berusaha melawan petugas dan berusaha kabur.

[br]

“Karena mengancam keselamatan petugas, petugas mengambil tindakan tegas terukur, dengan menembak kaki tersangka,” ujarnya.

Dia menyatakan, pihaknya tengah memburu 2 pelaku lainnya dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni JP (30) dan FS (27), warga Desa Helvetia Sunggal.

Kompolotan ini selain kerap melakukan perampokan atau pembegalan, juga pernah melakukan kriminalitas lainnya seperti membongkar rumah kosong dan mencuri.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit becak motor. Tersangka dijerat dalam pasal 365 Ayat (2) KUHPidana tentang curas dengan ancaman hukuman penjara kurungan selama-lamanya 12 tahun," pungkasnya.

Teks foto :

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Satresnarkoba Polres Tapsel Gagalkan Peredaran 3 Kg Ganja

Berita Sumut

Polrestabes Medan Tangkap Kasir dan Pemain Judi Tembak Ikan

Berita Sumut

Buronan Curanmor 2025 Ditembak Usai Isi BBM

Berita Sumut

Lawan Polisi, Bandit Curanmor Dipelor

Berita Sumut

Polda Sumut Tembak Dua Begal Sadis di Belawan

Berita Sumut

Togel dan Judi Tembak Ikan Marak di Namorambe, Kapolsek : Itu Hoax!!!