MATATELINGA, Rantauprapat: Residivis spesialis edarkan narkoba jenis sabu di rumah kos, DK alias Dedek, 26, diciduk Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, di rumah kos Jalan H Adam Malik, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis ,(3/10/2024).
Dedek, pria tidak bekerja ini, berdomisili di Jalan Cempedak, Kelurahan Sirandorung, ditangkap, dengan barang bukti narkotika jenis sabu.
Saat penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus plastik klip berisi sabu, seberat 1,97 gram bruto, serta beberapa barang bukti lainnya, termasuk handphone dan dompet.
BACA JUGA:Unit Reskrim Polsek Medan Baru Tembak Kedua Kaki Pelaku Bongkar Toko Ponsel
Penangkapan ini, bermula informasi masyarakat yang melaporkan, adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Mendapatkan laporan ini, tim opsnal dipimpin Kanit Idik 2, Iptu R Manik SH MH, melakukan penyelidikan di sekitar kos-kosan tersebut.
Setelah penyelidikan intensif, tim berhasil mengamankan tersangka Dedek Kurniawan, beserta barang bukti sabu dan aksesoris terkait.
[br]
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr Benhard L Malau SIK MH, melalui Kasi Humas, AKP Syafrudin menyatakan, pengungkapan kasus narkoba ini, merupakan komitmen jajarannya, dalam memberantas peredaran barang haram itu di wilayah Labuhanbatu.
Menurut dia, pelaku mengakui, ia memperoleh narkotika jenis sabu tersebut, dari seorang pria berinisial "I".
Saat ini, Pelaku bersama barang bukti, sudah dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, untuk proses penyidikan lebih lanjut.