Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Unit Reskrim Polsek Medan Baru Tembak Kedua Kaki Pelaku Bongkar Toko Ponsel

Unit Reskrim Polsek Medan Baru Tembak Kedua Kaki Pelaku Bongkar Toko Ponsel

Putra - Minggu, 06 Oktober 2024 20:21 WIB
Matatelinga.com
Tsk dan Bb

MATATELINGA, Medan :Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengungkap kasus pencurian di toko ponsel milik korban Sonita Br. Munthe (34) di Lantai 4 gedung Plaza Medan Fair.

Dalam pengungkapan tersebut pelaku

Dian Syahputra alias Marco alias Gajah (26) diamankan di Jalan S. Parman Medan, pada hari Minggu tanggal 6 Oktober 2024 sekira pukul 05.00 Wib.

BACAJUGA

https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/curi-sepeda-motor-milik-tarigan--sappe-menginap-di-hotel-prodeo-polsek-kualuh-hulu

"Pelaku warga Jalan S. Parman Gg. Sor Kec. Medan Petisah, kita berikan tindakan tegas terukur terhadap kedua kakinya karena mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan,"ujar Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama SIK, didampingi Kanit Reskrim Iptu Dian Simangunsong SH MH, Minggu (06/10/2024).

[br]

Kapolsek menjelaskan peristiwa itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 5 Oktober 2024 sekitar pukul 22.00 wib ketika korban yang merupakan warga Jalan Musholla Silaturahmi Dusun 6 Desa Lama Kec. Pancur Batu sedang menonton bioskop dan counter ponsel miliknya sedang keadaan tutup.

Korban pun mendapat kabar dari pihak security Plaza Medan Fair bahwa toko ponsel miliknya sudah dibongkar maling dan pintu Rolling Door sudah dalam keadaan rusak dan terbuka.

"Setelah dicek ternyata benar toko ponsel milik korban sudah dibongkar oleh pelaku dengan merusak pintu Rolling Door dan 26 Unit Hp android dan Iphone seken yang berada di steling sudah hilang,"jelasnya dan aksi pelaku terekam kamera CCTV.

[br]

Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sebanyak 26 (dua puluh enam) unit Hp android dan Iphone kondisi bekas. Korban selanjutnya melaporkan ke Polsek Medan Baru.

"Hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dan mengambil 26 Unit hp android dan Iphone seken di toko ponsel milik korban yang berada di lantai 4 Plaza Medan Fair,"ucapnya.

Kepada petugas, Kompol Yayang menyebutkan pelaku mengaku bahwa sisa Hp hasil curiannya sudah diberikannya kepada temannya (DPO) untuk dijualkan dan pelaku merupakan residivis sebanyak 3 kali dengan kasus yang sama.

"Untuk barang bukti yang diamankan berupa 3 (tiga) Unit Hp Android merk Redmi, Oppo dan Techno, 1 ( satu) buah baju kemeja lengan panjang motif kotak kotak yang dipakai pelaku, 1 (satu) buah tang, gunting dan pengkait besi, 1 ( Satu ) Buah Tas Ransel warna Hitam bertuliskan BCA," pungkasnya.

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

178 Penjahat Ditangkap 21 Terkapar Ditembak

Berita Sumut

Aksi Brutal Ninja Sawit Tembak Centeng Kebun

Berita Sumut

Wartawan Matatelinga.com Raih Penghargaan PMI Labuhanbatu

Berita Sumut

Rumah Pribadi Pegawai Lapas Tebingtinggi Ditembak OTK

Berita Sumut

Polrestabes Medan Tembak Bandar Narkoba ‘Gerandong’

Berita Sumut

Jualan di Bagan Percut, Pengedar Sabu Didor