MATATELINGA, T.Tinggi : Sebanyak 4 paket narkotika jenis sabu seberat 3,58 gram yang di temukan di dua TKP, telah menghantarkan seorang pemuda pengangguran menginap di balik jeruji besi sel tahanan Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi.
BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Lifestyle/kapolres-belawan-gelar-gaktibplin-anggota
Pria pengangguran tersebut adalah MAA alias Ari (32) warga Jalan Simalungun, Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir,Kota Tebingtinggi, yang berhasil ditangkap Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi, pada Jumat pagi (4/10/24) kemarin.
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan kecurigaan petugas dan laporan masyarakat yang merasa resah akan perbuatan pelaku.
Hal ini dibenarkan Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas Iptu Masdulhak pada Senin (7/10/24) yang menyatakan penangkapan terhadap pelaku MAA ini terjadi di Desa Paya Pinang Kecamatan Tebing Syahbandar Kab. Sergai, yang berdasarkan laporan masyarakat dan kecurigaan petugas saat dilapangan.
[br]
"Merasa curiga, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan pelaku, dan ditemukan satu paket sabu seberat 1,39 gram dari tangan pelaku", sebut Kasi Humas.
Saat diinterogasi dilapangan, pelaku mengaku bahwa narkotika tersebut benar miliknya. Selain itu, dia juga mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu didalam rumahnya, sehingga petugas melakukan penggeledahan terhadap kediamannya.
Dari hasil penggeledahan pada rumah pelaku, petugas juga menemukan sabu siap edar sebanyak tiga paket seberat 2,19 gram yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip transparan dan beberapa alat bukti lainnya.
Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Tebingtinggi untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
"Jadi total keseluruhannya, petugas Sat Narkoba berhasil mengamankan 4 paket narkotika jenis sabu dari pelaku. Dan terhadap pelaku, saat ini sudah mendekam di RTP Polres Tebingtinggi", ucap Kasi Humas diakhir keterangannya.(bas)