MATATELINGA, Asahan :Status Calon Janda dan duda terpaksa tertunda mendapatkan putusan hakim Pengadilan Agama, lantaran para hakim Pengadilan Agama di Asahan melakukan aksi mogok kerja dengan dalih cuti mulai Senin 07 Oktober hingga 11 Oktober 2024 mendatang, Selasa (08/10/2024).BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/noor-alfi-pane-ingkar--puluhan-warga-demo-kantor-camat-medan-timurAksi ini merupakan bentuk solidaritas Hakim Indonesia yang menuntut kesejahteraan Hakim yang sudah 12 tahun tidak naik gaji.Keterangan Ketua Pengadilan Agama Asahan Evawaty kepada wartawan membenarkan adanya hal tersebut, dan ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas sesama Hakim seluruh Indonesia yang di prakarsai oleh Ikatan Hakim Indonesia (IKHI), ujarnya.Erawaty juga mengatakan aksi ini dengan tujuan untuk meminta agar gaji Hakim yang sudah tidak naik selama 12 tahun, gaji atau kesejahteraan kami yang tiap harinya dalam menjalankan tugas senantiasa memutus suatu perkara perkawinan dalam suatu keluarga, namun sudah selama 12 tahun tidak pernah naik, sehingga sangatlah wajar bila Pemerintah ini menaikkan gaji kami, dan kami para Hakim dalam memutus suatu perkara senantiasa bersikap independent, dan bila kami tidak sejahtera, dikhawatirkan ada hal yang lain yang dapat mempengaruhi putusannya.[br]Sementara salah seorang praktisi hukum yang senantiasa dalam menjalankan profesinya di Pengadilan Agama Kisaran namun enggan disebut jati dirinya mengatakan dalam perkara cuti berdinas para Hakim ini hanya karena menuntut kenaikan gaji para hakim , suatu hal yang wajar dan Pemerintah juga harus menyikapinya dengan serius.Satu sisi dengan adanya aksi mogok kerja para hakim di Pengadilan Agama ini, jelas status para pemohon cerai yang sudah masuk dan ditangani para Hakim tersebut tentunya agak tertunda mendapat lebel "Janda ataupun Duda" , menang ada baiknya sih dengan kejadian seperti ini, ungkapnya (dieks)