MATATELINGA, Medan: Dua anggota Geng Motor Simple Life (SL), Nicholas (18) dan Reymond Febrino Siadari (18) divonis selama 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara.
BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/rutan-medan-bantah-terima-upeti-dari-bos-narkoba
Kedua terdakwa tersebut dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana menguasai dan membawa senjata tajam (sajam) jenis anak panah besi serta corbek untuk tawuran dengan Geng Motor Rock N Roll sebagaimana dakwaan tunggal.
Adapun dakwaan tunggal tersebut, yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (STBL. 1948 No. 17) dan UU dahulu Nomor 8 Tahun 1948 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada kedua terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 6 bulan," ujar Hakim Ketua, Pinta Uli Br. Tarigan di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (8/10/2024).
[br]
Setelah membacakan putusan, selanjutnya majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada kedua terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk berpikir-pikir terkait apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.
Putusan hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Dalam dakwaan JPU, perkara ini bermula pada Kamis (6/6/2024) sekira pukul 22.10 WIB. Saat itu, kedua terdakwa bertemu di Gubuk Base Camp Geng Motor SL depan Cafe Uso, Jalan Tengku Amir Hamzah Kecamatan Medan Baru Kota Medan, bersama dengan temannya berkisar 50 orang.
Tujuan kedua terdakwa dengan teman-temannya itu berkumpul ialah untuk menyusun rencana melakukan tawuran dengan Geng Motor Rock N Roll. Setelah itu, kedua terdakwa bersama seluruh temannya tersebut pun mempersiapkan sajam.
Nicholas menyiapkan sajam berupa sebuah anak panah besi dan diletakkan di dalam bagasi sepeda motornya. Sedangkan Reymond membawa 1 bilah corbek dengan ujung bengkok tajam runcing dengan panjang sekitar 97 cm.
Selanjutnya pada Jumat (7/6/2024), kedua terdakwa bersama teman-temannya itu berangkat ke Jalan Sekip Medan dengan maksud akan melakukan tawuran. Setibanya di lokasi, kedua terdakwa dan yang lainnya pun menunggu Ketua Geng Motor SL.
Sekira pukul 02.00 WIB, Ketua Geng Motor SL tidak kunjung datang juga, sehingga tawuran tidak jadi dilakukan dan mereka pun membubarkan diri. Namun, saat itu kedua terdakwa dan saksi Rifael Simarmata tidak langsung pulang, melainkan singgah ke Gubuk Base Camp Geng Motor SL untuk menyembunyikan sajam.
Sekira pukul 02.30 WIB, tiba-tiba datang petugas kepolisian yang tengah berpatroli dan melakukan penggeledahan terhadap Gubuk Base Camp Geng Motor SL tersebut.
Ketika digeledah, petugas menemukan barang bukti (barbut) sebuah anak panah besi dan 1 bilah corbek. Kedua terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang untuk menguasai, membawa alat penusuk atau sajam tersebut. (Reza)