MATATELINGA, Medan: Seorang warga Jalan Denai Gang Tuba III No. 110, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, Wem Pratama dituntut 14 tahun penjara. Pria 34 tahun ini dinilai terbukti menghabisi nyawa Ibu kandungnya karena sakit hati.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai perbuatan terdakwa Wem berdasarkan fakta persidangan telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan subsider yaitu Pasal 338 KUHP.
"Menuntut, meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Wem Pratama selama 14 tahun," ujar JPU Nurhendayani Nasution di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (15/10/2024) sore.
Usai mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua Khamozaro Waruwu menunda persidangan hingga Selasa (22/10/2024) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa.
Dalam dakwaan JPU, perkara pembunuhan ini bermula saat terdakwa berada di depan rumah bersama anak perempuannya. Kemudian, terdakwa melihat ibunya yang bernama Megawaty baru pulang kerja sebagai sales obat nyamuk.
BACA JUGA:Ketua Gerindra Madina 7 Bulan Tersangka, Imatabagsel Minta Kapolri & Kejagung Harus Turun
Sesampainya di lokasi, korban masuk ke dalam rumah sambil mengatakan kepada terdakwa 'ngapain aja kau di dalam rumah? Tidur dan merokok aja kerjamu di rumah'. Perkataan itu rupanya membuat terdakwa sakit hati.
Setelah itu, korban pun berjalan menuju dapur dan diikuti terdakwa dari belakang. Setibanya di dapur dan berhadap-hadapan, tiba-tiba terdakwa menumbuk wajah korban berulang kali.
Hingga korban terjatuh di lantai dapur dengan posisi wajah berlumuran darah dan terlentang. Tak sampai situ, kemudian terdakwa mengambil sebuah pisau kater berwarna hijau dari tudung kulkas.
[br]
Setelah pisau itu berada digenggamannya, terdakwa menggorok leher dan pergelangan nadi kedua tangan korban hingga mengeluarkan darah. Kemudian, terdakwa menyimpan pisau kater tersebut ditumpukan bawang di dapur rumah dan meninggalkan korban untuk beristirahat di ruangan tamu sambil tiduran.
Sekitar 30 menit kemudian, terdakwa merasa gelisah dan memastikan kondisi korban di dapur rumahnya. Setelah mengetahui kondisi korban tak bernyawa lagi, terdakwa menyeret korban ke bawah pohon mangga yang berada di belakang rumah.
Setelah itu, terdakwa membersihkan darah korban dengan menggunakan kain lap yang terdakwa ambil dari dapur rumah. Kemudian, terdakwa mengambil sebuah cangkul di rumah tetangganya yang sedang dibangun.
Setelah itu, terdakwa mencangkul tanah untuk mengubur jasad korban. Seusai menggali tanah, terdakwa menyeret jasad korban dan menguburkannya.
Lalu, setelah jasad korban dikubur, terdakwa membuat batu nisan dengan menggunakan spidol warna merah bertuliskan OMA MEGAN 2024. Setelah itu, terdakwa membakar baju serta kain lap yang berlumuran darah dan kemudian beristirahat di dalam rumah.
Keesokan harinya tepatnya Selasa (2/4/2024) sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa memberitahukan kepada sepupunya yang bernama M Reza Aditama bahwa dirinya sudah membunuh ibunya dan menguburnya di halaman belakang rumah.
Kemudian pada Rabu (3/4/2024) sekitar pukul 01.00 WIB, anggota kepolisian dari Posek Medan Area datang ke rumah terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa. (Reza)