Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
BKPSDM Kabupaten Asahan Gelar Sosialisasi Netralitas Bagi ASN

BKPSDM Kabupaten Asahan Gelar Sosialisasi Netralitas Bagi ASN

Redaksi - Rabu, 16 Oktober 2024 16:13 WIB
Matatelinga.com
Kepala BKPSDM Asahan Buwono Prawana.
MATATELINGA, Asahan :Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Buwono Prawana menggelar sosialisasi netralitas bagi seluruh ASN menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 2024, sosialisasi netralitas bagi ASN tersebut dilaksanakan di aula Melati Pemkab Asahan , Rabu (16/10/2024).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buwono Prawana dalam keterangannya hari ini Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar kegiatan sosialisasi netralitas bagi ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Asahan menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 2024, sosialisasi tersebut diikuti oleh seluruh OPD dan Camat sekabupaten Asahan , ujarnya.

[br]

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buwono Prawana juga mengatakan dasar dan tujuan pelaksanaan sosialisasi netralitas ASN tersebut adalah UU.RI nomor 6 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) pengganti UU.RI nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas UU.RI nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan PP pengganti UU.RI nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,Bupati dan Wali Kota menjadi Undang Undang, dan UU.RI nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, PP nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korp dan kode etik Pegawai Negeri Sipil, PP nomor 11 tahun 2017 sebagai mana telah dirubah dengan PP nomor 17 tahun 2020 tentang managemen PNS.

Dan PP nomor 49 tahun 2018 tentang managemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, dan adanya PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, Peraturan KPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur,Bupati dan Wali Kota beserta wakilnya, adanya Surat Ketua Badan Pengawas Pemilu RI nomor 1041/PP.00.00/K1/09/2024 tertanggal 06 September 2024 tentang undangan koordinasi kesiapan menjaga netralitas dalam Pilkada dan adanya SE Sekdakab Asahan nomor 100.3.4/4465/UM BKPSDM/IX/2024 tertanggal 25 September 2024 tentang Netralitas ASN dalam pelaksanaan Pemilu.

Serta tujuan dari hal dimaksud diantaranya seluruh unsur Pemerintahan diwajibkan untuk lebih mementingkan tugas pokok pelayanan masyarakat dari pada memikirkan dunia politik, bagi ASN untuk lebih mengutamakan pengembangan SDM untuk menjadi pelayan masyarakat , tukasnya (dieks)

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Terima Kunjungan Bupati Asahan, Bobby Nasution Pastikan Percepatan Pembangunan Infrastruktur

Berita Sumut

Wartawan Matatelinga.com Raih Penghargaan PMI Labuhanbatu

Berita Sumut

Hari Terakhir Jambore Cabang Asahan

Berita Sumut

Kadis PMD Asahan Buka Pelatihan TP.PKK Kecamatan

Berita Sumut

Sumut Corpu Resmi Diluncurkan, Wagub Surya Dorong Budaya Belajar Jadi Identitas ASN

Berita Sumut

Dua Kecamatan Enggan Kirimkan Peserta Jamcab Asahan, Jadi Perhatian Bupati