Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Warga Medan Johor Diadili Karena Pesan Rokok Ilegal dari Pekanbaru

Warga Medan Johor Diadili Karena Pesan Rokok Ilegal dari Pekanbaru

- Kamis, 17 Oktober 2024 11:16 WIB
Matatelinga.com
Sidang terdakwa  rokok ilegal

MATATELINGA, Medan: Didakwa karena memesan rokok ilegal atau tanpa cukai dari Kota Pekanbaru, Victorius Simarmata alias Victor (40) warga Jalan Qubah Gang Gereja Nomor 1, Kelurahan Kwala Bekala, Medan Johor, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suryanta Desy Christiani yang dibacakan di Ruang Cakra 5 PN Medan, menjelaskan kronologi perbuatan yang dilakukan terdakwa Victor hingga akhirnya ditangkap oleh petugas Bea & Cukai Medan.

"Perkara ini berawal pada Kamis (17/7/2024) sekira pukul 16.00 WIB lalu, terdakwa memesan rokok dengan merek OK Bold sebanyak 80 slop, Smith Menthol sebanyak 100 slop dan Luffman Mild sebanyak 800 slop dari seseorang yang bernama Panjaitan (belum tertangkap)," ucap JPU, Rabu (16/10/2024).

[br]

Setelah itu, Panjaitan mengirimkan rokok-rokok yang dipesankan Victor tersebut melalui ekspedisi Bus Makmur dari Kota Pekanbaru ke Kota Medan.

"Pada Jumat (19/7/2024) terdakwa menjemput rokok-rokok pesanan tersebut dengan menggunakan 1 unit mobil Daihatsu Xenia di loket Bus Makmur Jalan SM Raja No. 5 Kecamatan Medan Amplas," ujar Desy.

Setibanya di lokasi sekira pukul 08.50 WIB, saksi Nanda Prismana dan Paul Johan Pangaribuan yang merupakan petugas Bea Cukai Medan telah mengintai Victor dari kejauhan.

"Kedua saksi telah lebih dahulu mendapatkan informasi akan datangnya rokok tanpa dilekati pita cukai. Para saksi pun memperhatikan gerak-gerik terdakwa yang mengambil paket berupa kotak dengan dibungkus karung berwarna putih ke dalam mobil Xenia," lanjut JPU.

[br]

Melihat itu, petugas pun langsung menghampiri dan menangkap serta membongkar atau menggeledah paket yang hendak dibawa terdakwa tersebut.

"Ketika digeledah, para saksi menemukan barang berupa rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 80 slop atau 16.000 batang rokok merek OK Bold, 100 slop atau 20.000 batang rokok merek Smith Menthol dan 800 slop atau 128.000 batang rokok merek Luffman Mild," papar Desy.

Selanjutnya petugas membawa terdakwa ke rumahnya yang berlokasi di Jalan Qubah, Kecamatan Medan Johor dan melakukan penggeledahan.

"Dari penggeledahan itu, para saksi menemukan 33 slop atau 6.600 batang rokok tanpa pita cukai merek H&G dan 26 slop atau 5.200 batang rokok dan 2 bungkus atau 40 batang rokok tanpa pita cukai merek Luffman Mild," jelas Desy.

Setelah itu, terdakwa beserta barang bukti (barbuk) dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea & Cukai Medan untuk diproses lebih lanjut.

"Akibat perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian akibat tidak dibayarkan cukai terhadap rokok-rokok tersebut yakni sebesar Rp132.704.960 (Rp132 juta lebih)," sebut JPU.

Atas perbuatan tersebut, terdakwa dijerat dengan dakwaan kesatu melanggar Pasal 54 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai.

"Dakwaan kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai," pungkas jaksa.

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Frans Effendi Manurung melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian.

Dalam agenda pembuktian, JPU menghadirkan dan memeriksa 2 saksi di antaranya Nanda Prismana sebagai petugas Bea Cukai yang menangkap terdakwa dan Rianta Wijaya Sitepu selaku wiraswasta.

Di tengah proses pemeriksaan, salah satu hakim anggota yang bernama Hendra Hutabarat meminta Bea & Cukai untuk serius memberantas rokok ilegal. "Ini pak. Diseriusilah, ya pak. Kasihan kami ini merokok yang tanpa cukai," ucap hakim

Kemudian, Hendra bertanya kepada Nanda terkait asal rokok ilegal tersebut. Mendengar pertanyaan hakim itu, Nanda mengatakan tak begitu mengetahui asalnya. "Kalau lokasi persisnya saya tidak tahu (asalnya dari mana). Kalau rokok Luffman Mild iya dari Vietnam," ungkap Nanda.

Mengetahui jawaban itu, hakim seakan tak percaya dengan pernyataan Nanda yang tidak mengetahui dari mana seluruh asal rokol ilegal yang diamankan tersebut.

"Jangan bilang enggak tahulah (dari mana asalnya)," ujar Hendra seraya meminta Bea & Cukai tegas menindak para pelaku tindak pindana rokok ilegal.

Setelah memeriksa kedua saksi, selanjutnya hakim menunda persidangan hingga Rabu (23/10/2024) dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan dari pihak Bea & Cukai. (Reza)

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Membangun Manusia, Bukan Sekadar Infrastruktur

Berita Sumut

Sesuai Arahan Gubernur Bobby Nasution, Tim Terpadu Tindak Tegas Pertambangan Emas Tanpa Izin di Kotanopan

Berita Sumut

Road to Show Jumat Berkah, PAC Pemuda Pancasila Medan Johor Salurkan 1.000 Paket untuk Warga dan Pengguna Jalan

Berita Sumut

Halte Bus Listrik di Jalan Gatot Subroto: Solusi Transportasi atau Sumber Kemacetan Baru?

Berita Sumut

Macet Hari Ini, Harapan untuk Medan Esok Hari

Berita Sumut

Viral, Live Medsos Aktivitas PETI Kotanopan, Sosok "Pawang" Kembali Jadi Sorotan Publik