MATATELINGA, Medan: Pengadilan Negeri (PN) Medan telah menggelar sidang lapangan terkait sengketa lahan seluas 13 hektar yang dikuasai PT Jaya Beton Indonesia (JBI).
BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Lifestyle/kalapas-medan-pantau-pelaksanaan-skd-cpns-kemenkumham-2024
Sidang dipimpin Hakim Ketua Lenny Megawaty Napitupulu berlangsung di lokasi yang disengketakan yaitu Jalan Takenaka, Lingkungan VI/VII, Kelurahan Paya Pasir, pada Jumat (18/10/2024).
Kuasa hukum penggugat, Bambang Samosir, SH, MH menyatakan bahwa hasil sidang menunjukkan kecocokan data antara pihak penggugat dan tergugat.
“Kami menemukan kesesuaian dalam luas tanah dan nama-nama tetangga di batas tanah, yang menguatkan klaim kami,” ujar Bambang.
[br]
Dia berharap majelis hakim dapat mengabulkan gugatan dari Lindawati dan Afrizal Amris, kedunya merupakan ahli waris yang telah kehilangan hak atas lahan tersebut selama dua dekade.
Bambang menegaskan, bahwa bukti-bukti yang mereka miliki mengenai legalitas lahan lebih tua daripada yang dimiliki oleh pihak tergugat.
“Kami percaya bahwa keadilan akan ditegakkan, terutama mengingat lama waktu yang telah dilewati oleh klien kami dalam memperjuangkan hak atas tanah ini,” tegasnya.
Diketahui, gugatan ini telah didaftarkan dengan nomor perkara 271/Pdt.G/2024/PN Mdn dan dimulai sejak Mei 2024. Lindawati dan Afrizal Amris selaku penggugat meminta majelis hakim memutuskan lahan tersebut sebagai milik mereka dan menghukum tergugat untuk mengosongkan lahan serta memberikan ganti rugi senilai Rp642 miliar. (Reza)