Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Mariyam Pemegang SHM Eks Pasar Kisaran Terancam Dipidanakan

Mariyam Pemegang SHM Eks Pasar Kisaran Terancam Dipidanakan

Didiek Eddy Susanto - Selasa, 22 Oktober 2024 13:39 WIB
Matatelinga.com
Zulkifli Kuasa hukum warga jalan Sokat Ali dan jalan Hasanuddin
MATATELINGA, Asahan :Gonjang ganjing kasus penjualan asset Pemerintah Kabupaten Asahan beberapa puluh tahun lalu, kini mulai terkuak setelah 34 tahun terpendam, dan Mariyam selaku pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) juga bakal terancam dipidanakan , Selasa (22/10/2024).

Warga masyarakat yang bermukim di jalan Sokat Ali dan jalan Hasanuddin kelurahan Kisaran Timur yang berdampingan dengan lahan dan bangunan eks Pasar Kisaran melalui kuasa hukumnya Zulkifli mengatakan semua permasalahan ini akan terungkap dan terpaparkan setelah dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) anggota DPRD Asahan yang tentunya akan dihadiri para pihak yang berkompeten dalam masalah ini.

[br]

Untuk sementara ini kami mendapat informasi dari berbagai sumber diantaranya para sesepuh yang sedari masa anak anak hingga kini tinggal dan bermukim di jalan Hasanuddin pasar Kisaran banyak mengatakan Pasar Kisaran yang berada ditengah kota Kisaran ini dulunya merupakan tempat pangkalan atau terminal bus Sepadan, Laut Tawar, Permos Jaya, GOK maupun bus Sibual Buali , dan selanjutnya terminal tersebut berpindah ke jalan Bhakti yang sekarang dibangun pasar tradisional, dan pasar Kisaran selanjutnya dibangun gedung yang didanai dari APBD Asahan dan digunakan untuk centra perdagangan dan kemudian beralih lagi menjadi arena bulu tangkis dan panti pijat terapi, ujarnya.

Zulkifli juga mengatakan seiring dengan perkembangan zaman diera masa pemerintahan ini berbentuk Kota Administratif dengan wakil kotanya Alm.Risuddin yang konon katanya akan maju untuk menjadi Bupati setelah adanya pergantian status kepemerintahan ada menggunakan dana dari Alm.Rudi dengan isterinya bernama Mariyam warga jalan Hasanuddin, dan entah bagaimana ceritanya lahan dan bangunan Pasar Kisaran yang dulunya asset Pemerintah dapat berubah menjadi milik perorangan dengan SHM atas nama Mariyam.

[br]

Kepemilikan SHM ini terungkap setelah 34 tahun tertutupi , saat Mariyam bermaksud menjual lahan dan bangunan eks Pasar Kisaran tersebut dan dibeli oleh keluarga "Jukim" masalah ini kembali terungkit dan hingga saat ini masih dalam proses yang melibatkan berbagai instansi Pemerintahan .

Sementara dalam aturan dan sangsi hukum bagi penadah barang yang berasal dari tindak pidana , termasuk penadahan asset Pemerintah diatur dalam pasal 591 UU.RI nomor 1 tahun 2023 dapat dipidana penjara selama 4 tahun dan denda sekitar Rp.500 juta.

Untuk itu terhadap seluruh pelanggaran hukum khususnya dalam permasalahan ini saudari Mariyam atau siapapun yang terlibat penerimaan dan penjualan asset Pemerintah ini , dalam gelar RDP nantinya dapat hadir dan memberikan keterangan yang sebenarnya diatas kebenaran yang ada, sebelum para pelaku tersebut terjerat hukum, pungkasnya (dieks)

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Pemko Melalui BPBD Laksanakan Perobohan Gedung Pasar Dwikora

Berita Sumut

Kapoldasu Diminta Evaluasi Kasat Lantas Humbahas

Berita Sumut

Halte Bus Listrik di Jalan Gatot Subroto: Solusi Transportasi atau Sumber Kemacetan Baru?

Berita Sumut

Macet Hari Ini, Harapan untuk Medan Esok Hari

Berita Sumut

Luncurkan Digitalisasi Pasar Petisah, Wali Kota Medan Wujudkan Pasar Tradisional Lebih Modern, Transparan dan Bebas Dari Kebocoran Anggaran

Berita Sumut

Instruksi Wali Kota Siantar, Camat Marlon Sitorus Bongkar Bangunan Semi Permanen Milik PKL Pasar Dwikora