MATATELINGA, Asahan :Kejaksaan Negeri Asahan pada Senin 21 Oktober 2024 telah melakukan eksekusi terhadap terdakwa "Muhammad Sahlan" direktur CV.Bangkit Sah Perkasa selaku pemenang tender pengadaan hewan ternak sapi pada Dinas Peternakan Kabupaten Asahan TA.2019 dengan anggaran Rp.615.926.429 ,-, Selasa (22/10/2024).Keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Basril G yang disampaikan Kasi Inteljen Kejari Asahan Harianto Manurung membenarkan bahwasannya Kejari Asahan pada Senin 21 Oktober 2024 telah melakukan eksekusi terhadap terdakwa Muhammad Sahlan Direktur CV.Bangkit Sah Perkasa terkait pengadaan hewan ternak Sapi di Dinas Peternakan Kabupaten Asahan TA 2019 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.615.926.429,-, dan eksekusi tersebut juga berdasarkan adanya Surat Perintah Pelaksanaan Eksekusi nomor 2264/L.2.23/FU.1/10/2023 tertanggal 04 Oktober 2023, ujarnya.Lebih lanjut Kasi Inteljen Kejari Asahan Harianto Manurung mengatakan eksekusi terhadap terdakwa Muhammad Sahlan tersebut berdasarkan putusan Kasasi nomor 2189 K/Pid.Sus/2023 tertanggal 25 Agustus 2023 dengan putusan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp.100 juta atau tambahan pidana penjara selama 3 bulan serta uang pengganti sebesar Rp 138.526.428,- atau bila terpidana tersebut tidak mampu membayarnya digantikan dengan penambahan masa hukuman selama 1 tahun penjara , tukasnya (dieks)