Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
DPC GRIB Jaya Madina Desak Kejatisu Tetapkan Tersangka Smart Village Dana Desa

DPC GRIB Jaya Madina Desak Kejatisu Tetapkan Tersangka Smart Village Dana Desa

Magrifatulloh - Selasa, 22 Oktober 2024 19:03 WIB
Matatelinga.com

MATATELINGA, Madina : Penggunaan Anggaran Dana Desa TA 2023 Kabupaten Mandailing Natal sarat akan dugaan penyalahgunaan wewenang dan sarat akan kepentingan oknum, Aggaran yang harusnya di peruntukkan bagi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan Desa,kuat dugaan telah terjadi penyelewengan anggaran diperkirakan mencapai milyaran rupiah, dengan modus titipan dari oknum yang mempunyai kepentingan di Pemerintahan Kabupaten Mandailing Natal.

salah satu titipan yang maksud pelaksanaan Smart Village TA 2023 di seluruh Desa se Kabupaten Mandailing Natal.

Atas dugaan penyelewengan anggaran KEJATISU melalui Inspektorat Mandailing Natal sesuai dengan surat permintaan dokumen Inspektorat daerah melalui Camat kepada Kepala Desa di wilayah Kabupaten Mandailing Natal.

[br]

Berikut Surat Tugas Inspektorat menugaskan Inpektur Pembantu Bidang Investigasi dan Pengawasan, serta PPUD Inspektorat untuk melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu/Audit Investigasi adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan kegiatan Smart Village di seluruh desa yang berda di wilayah Kabupaten Mandailing Natal dengan menggunakan Dana Desa TA 2023.

Ahmad Lubis Ketua OKK DPC GRIB Jaya Mandailing Natal sangat mengapresiasi kinerja Inspektorat Mandailing Natal, sepengetahuan kami,pemeriksaan yang di jadwalkan telah selesai tanggal 21 oktober 2024, berdasarkan informasi yang kami peroleh, hasil pemeriksaan tersebut akan di limpahkan kembali ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Dalam hal ini kami akan terus memantau perjalan kasus ini sampai ke KEJATISU, karena dalam pandangan kami pemeriksaan/Audit dari Inspektorat sudah mencukupi bukti-bukti sebagai bahan untuk menetapkan tersangka penyalahgunaan wewenang dan kepentingan oknum penyelewengan anggaran Smart Villagen TA 2023.

Harapan kami KEJATISU segera mungkin menetapkan tersangka dalam kasus ini tutup Ahmad Lubis.

(Magrifatulloh).

Editor
: Putra

Berita Terkait

Berita Sumut

Rico Waas Pastikan Layanan E- KTP Cukup di Kecamatan untuk Pangkas Birokrasi

Berita Sumut

Stadion Teladan Berpotensi Gelar Laga Piala AFF U-19 2026 Tanpa Penonton

Berita Sumut

Ini Tampang Maling Barang Bangunan

Berita Sumut

Polda Sumut Bongkar Sindikat Curanmor

Berita Sumut

8 Kali Berturut Pemko Tebingtinggi Raih OPINI WTP

Berita Sumut

Simpan Narkoba Dalam Kantong, Diamankan Polsek Hilir