MATATELINGA, Medan: Mantan Camat Harian, Waston Simbolon (55), divonis 16 bulan penjara karena terbukti melakukan korupsi pembukaan lahan untuk pemukiman dan pertanian pada kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.Majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim menyatakan Waston terbukti bersalah melanggar dakwaan subsider.Adapun dakwaan subsider tersebut, yakni Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Rekonstruksi Kematian Dollar Hutajulu, Anaknya JP Trauma"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Waston Simbolon oleh karena itu selama 1 tahun dan 4 bulan (16 bulan)," tandas hakim As'ad di Ruang Cakra 7 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (24/10/2024).Selain penjara, majelis hakim juga menghukum Waston untuk membayar denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 1 bulan.[br]Hakim tidak menghukum Waston untuk membayar uang pengganti (UP), karena hakim menilai Waston tidak ada menikmati hasil kerugian keuangan negara.Dalam pertimbangan majelis hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.Usai membacakan putusan, selanjutnya hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan terdakwa untuk berpikir-pikir terkait mengajukan banding atau tidak.Diketahui, putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.