MATATELINGA, Sibolga: Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali menetapkan tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi dana Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan (Jaspel) di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) TA 2023.BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/operasi-kilat--tersangka-ditangkap--sabu-dan-ganja-diamankanKedua tersangka yaitu Heny Novriani Gultom selaku Kepala Seksi Kasi Pelayanan Rujukan, dan Herlis Habeahaan selaku Kabid Pelayanan di Dinas Kesehatan Tapteng.[sdsense]Sebelumnya, tim penyidik Kejatisu juga menetapkan eks Kepala Dinas Kesehatan Tapteng Nursyam sebagai tersangka dalam dugaan korupsi BOK-Jaspel.Kasi Penkum Kejatisu, Adre W Ginting mengatakan penetapan dua tersangka diputuskan pada Kamis (24/10/2024), karena diduga terlibat dalam penyelewengan penggunaan dana BOK-Jaspel seluruh Puskesmas di Tapteng.[br]“Kedua tersangka ikut serta membantu mantan Kadis Kesehatan dengan mengumpulkan Kepala UPTD Puskesmas se-Tapteng dan memerintahkan pemotongan BOK-Jaspel untuk dana taktis Dinas Kesehatan” jelas Adre melalui pesan elektronik kepada wartawan.“Dari Investigasi yang dilakukan, praktik (dugaan korupsi) ini diduga merugikan negara lebih dari delapan miliar rupiah. Seharusnya, dana itu menjadi hak para pegawai Puskesmas, yang bertujuan untuk dana taktis Dinas Kesehatan,” tambahnya.Dalam perkara ini, kata Andre, Heny dan Herlis diduga melanggar Pasal 11 Subsidair Pasal 12 huruf e dan f Jo (Juncto) Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.“Sebagaimana telah diubah dengan Uundang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” sebut Adre.Menurut Adre, pihaknya telah melakukan penahanan badan terhadap kedua tersangka Heny dan Herlis. “Alasannya, karena tim penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti dan dengan pertimbangan kedua tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti serta mengulangi tindak pidana.“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap dua tersangka, kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 24 Oktober 2024 sampai 12 November 2024, di Rumah Tahanan Perempuan Kelas II A Medan,” ujarnya. (Muafdan)