MATATELINGA, Medan: Dinyatakan terbukti menerima suap pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023, Penjabat (Pj) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Mandailing Natal (Madina), Dollar Hafriyanto Siregar dan 5 koleganya divonis 1 tahun penjara.
BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/oknum-camat-dan-kades-di-tapsel-terjerat-ott-tim-saber-pungli-polda-sumut-
Kelima kolega Dollar tersebut yakni; Pj Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Abdul Hamid Nasution; Kepala Seksi (Kasi) Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, Heriansyah; Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD, Dedi Marito; Ismansyah Batubara selaku Non-formal Disdikbud Kasubbag Umum Disdikbud serta Surniati Daulay sebagai Bendahara Pengeluaran Disdikbud.
Hakim Ketua Sarma Siregar menyatakan perbuatan para terdakwa telah terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp580 juta dari para peserta guru honorer Madina sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).
[br]
Dakwaan alternatif kedua yang dimaksud, yaitu Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun," tandas hakim Sarma di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (25/10/2024).
Selain itu, hakim juga menghukum keenam terdakwa tersebut untuk membayar denda sejumlah Rp50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi.
"Keadaan yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan para terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan," ujar Sarma.
Setelah membacakan putusan, para terdakwa melalui penasihat hukum (PH)-nya dan JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyatakan pikir-pikir selama 7 hari terkait mengajukan upaya hukum banding atau tidak.
Diketahui, hukuman yang dijatuhkan hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU Ahmad Hawali yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. (Reza)