Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
DPRD Medan Belum Terima Permohonan PP Centre Point
Sekretaris DPRD Medan, Mhd. Azwarlin Nasution,

DPRD Medan Belum Terima Permohonan PP Centre Point

Admin - Selasa, 04 November 2014 21:23 WIB
google
Matatelinga - Medan, Sekretaris DPRD Medan, Mhd. Azwarlin Nasution, menegaskan sampai saat ini pihaknya belum menerima berkas permohonan pengajuan perubahan peruntukan (PP) bangunan Centre Point yang terletak di Jalan Jawa. Pasalnya, berkas tersebut tidak terlihat sampai saat ini.                "Belum ada masuk berkas pengajuan permohonan perubahan peruntukan untuk Jalan Jawa maupun bangunan Centre Point. Sampai saat ini belum ada terima. Dan saya belum ada lihat berkas tersebut," tegas Azwarlin kepada wartawan di Sekretariat DPRD Medan, kemarin.                Saat ditanya adanya keterangan Asisten Umum Setdako Medan, Ihkwan Habibi Daulay, bahwa berkas tersebut sudah diserahkan beberapa waktu lalu ke Sekretariat DPRD Medan, Azwarlin sekali lagi menegaskan belum ada melihat berkas tersebut maupun menerimanya."Mungkin waktu saya keluar kota diberikan. Tapi, sampai sekarang tidak ada laporan staf saya kepada saya bahwa berkas tersebut masuk. Biasanya surat atau dokumen masuk melalui staf, baru kemudian diserahkan kepada saya," katanya.                Saat disinggung, apakah berkas tersebut sengaja disembunyikan dan tidak dibahas sampai 60 hari kerja, dengan begitu permohonan tersebut dianggap setuju oleh dewan, Azwarlin mengungkapkan bahwa yang pasti dirinya belum lihat berkasnya, dan belum menerimanya.                Selang beberapa menit kemudian, Azwarlin kembali menemui wartawan dan menanyakan kembali perihal berkas permohonan pengajuan perubahan peruntukan tersebut. “Apa betul rupanya berkas tersebut sudah masuk,” tanyanya. Lalu dijawab, sudah. Dan berdasarkan keterangan Asisten Umum Setdako Medan, berkas tersebut diserahkan beberapa hari lalu.Azwarlin kemudian menjawab. “Mungkin sudah disposisi Sekda dan masih proses di Sekretariat. Mungkin memang belum diantar mereka. Mereka juga kan paham kondisi di sini. Alat kelengkapan dewan belum dibentuk. Pimpinan definitif juga belum dilantik,” ucapnya.                Sementara itu, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Medan, Herri Zulkarnain, mengungkapkan pihaknya setuju Pemko Medan mencari maupun pendapatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar-besarnya dari retribusi perubahan peruntukan Centre Point maupun sektor lainnya seperti Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan pendapatan lainnya.Bahkan, pihaknya sadar sangat besar pendapatan resmi didapat dari bangunan tersebut yakni, puluhan miliar rupiah. Apalagi bangunan tersebut sudah berdiri. Hanya saja pendapatan tersebut didapat harus berdasarkan aturan dan mekanisme yang dibenarkan. Tidak menyalahi aturan. "Kami setuju pemko menarik PAD yang sebesar-besarnya dari bangunan tersebut. Tapi, tidak menyalahi aturan," tegasnya.                Herri mengungkapkan, pihaknya dengan tegas akan menolak permohonan perubahan peruntukan tersebut apabila alas haknya tak jelas. Alas hak atau bukti kepemilikan harus diperlihatkan, sehingga tahu siapa pemilik sebenarnya. Tanpa itu, pihaknya tidak akan menyetujui."Tanpa alas hak yang jelas, kami akan menolak perubahan peruntukannya. Alas hak itu harus diperlihatkan. Biar jelas statusnya siapa dan pemiliknya siapa. Begitu juga siapa yang mengajukan perubahan peruntukan. Apakah Pemko Medan, PT ACK, atau PT KAI. Semua harus jelas biar tidak ada persoalan di belakang hari,” tambahnya.                Sampai saat ini Herri mengaku pihaknya juga belum menerima informasi terkait permohonan perubahan peruntukan tersebut sudah diserahkan ke Sekretariat DPRD Medan atau belum. Namun, yang pasti pihaknya belum menerima berkas tersebut. Bahkan, sampai saat ini dirinya tidak tahu siapa yang memohonkan perubahan peruntukan tersebut.Menurutnya, tidak ada alasan untuk diam-diam menyerahkan berkas tersebut dan mengendapkannya di bagian sekretariat sampai beberapa waktu lalu. Pihak komisi maupun fraksi harus tahu. Apabila tidak tahu, sama saja tidak pernah diberikan. Apalagi perubahan peruntukan kawasan itu ada dua. Pertama lahan dan kedua jalan. Ada Jalan Madura yang dihilangkan karena terkena bangunan. Jalan tersebut harus dirubah peruntukannya."Mana bisa didiamkan begitu saja. Itu tidak berlaku. Kami saja tidak pernah lihatnya. Bagaimana mau dianggap setuju. Kami mau perubahan peruntukan harus memiliki alas hak yang jelas. Kami tidak mau menerima resiko," pungkasnya.(Mt)


Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Atasi Kemiskinan, Sergai Lakukan Inovasi dan Lompatan Berbagai Program Efisien

Berita Sumut

Kepala Bakamla RI Hadiri Pembahasan Tindak Lanjut Illegal Fishing Zona Timur

Berita Sumut

Peraturan Daerah Kota Medan tentang Produk Halal dan Higienis

Berita Sumut

Bupati Soekirman Ajak Peserta Tingkatkan Keterampilan Untuk Menambah Penghasilan Keluarga

Berita Sumut

Medan Utara adalah Pintu Gerbang

Berita Sumut

Bupati Soekirman Himbau ASN Tingkatkan Pelayanan Masyarakat