Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Dinilai Terbukti Bunuh Teman Kencan Usai Disetubuhi, Pria Ini Dituntut 13 Tahun Penjara

Dinilai Terbukti Bunuh Teman Kencan Usai Disetubuhi, Pria Ini Dituntut 13 Tahun Penjara

- Selasa, 29 Oktober 2024 18:52 WIB
Matatelinga.com
Sidang kasus pembunuhan teman kencan.

MATATELINGA, Medan: Dinilai terbukti membunuh teman kencannya, terdakwa Ridwan Nasution alias Ridho (45) warga Jalan Karya Gang Sepakat Nomor 2 Kelurahan Karang Berombak Kecamatan Medan Barat, dituntut selama 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mirisnya, terdakwa melakukan perbuatan keji itu setelah menyetubuhi korban, Meirani Sitompul. JPU menilai perbuatan Ridwan telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan alternatif kesatu yaitu Pasal 338 KUHP.

"Menuntut, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Ridwan Nasution alias Ridho oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun," ujar JPU AP Frianto Naibaho di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (29/10/2024).

[br]

Menurut JPU, keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban meninggal dunia dan terdakwa sudah pernah dihukum. "Keadaan yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya," cetus Frianto yang merupakan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Usai mendengar pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha menunda persidangan hingga Selasa (5/11/2024) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa.

Dalam dakwaan JPU, perkara ini bermula pada Selasa (23/4/2024) sekira pukul 19.00 WIB. Saat itu, korban datang ke rumah terdakwa yang berlokasi di Jalan Karya Gang Sepakat Nomor 2, Kecamatan Medan Barat. Kehadiran korban disambut baik terdakwa.

Kemudian, terdakwa pergi membeli sepaket sabu-sabu untuk dipakainya bersama korban. Setelah mengonsumsi narkoba, terdakwa dan korban melakukan hubungan intim.

Selanjutnya pada Rabu (24/4/2024) sekira 00.30 WIB, terdakwa dan korban menonton video porno di rumah terdakwa hingga akhirnya kembali melakukan persetubuhan.

Setelah melakukan perbuatan haram itu, tiba-tiba kemaluan terdakwa merasa sakit dan mengeluh kepada korban terkait apa yang telah dilakukan korban sehingga alat kelaminnya sakit.

Mendengar itu, korban mengatakan bahwa dirinya tak sengaja sudah menggigit kemaluan terdakwa. Saat itu, terdakwa sempat mengajak korban untuk ke rumah sakit, akan tetapi korban tak mau karena tidak ada uang.

Sontak, terdakwa mengayunkan tangan kanannya dan memukul kepala, menampar telinga kiri, memukul tangan kanan serta menendang kaki korban. Atas perbuatan itu, korban merasa kesakitan.

Setelah itu, terdakwa dan korban pun tidur bersama. Ketika bangun di pagi hari sekitar pukul 05.00 WIB, terdakwa masih merasa kesakitan di bagian kemaluannya dan menyampaikannya kepada korban.

Namun, korban hanya diam saja dan seketika terdakwa melakukan pukulan terhadap diri korban karena merasa emosi. Setelah itu, mereka masih sempat kembali melanjutkan tidurnya seakan tak ada kejadian apa-apa.

Sekitar pukul 12.00 WIB, terdakwa terbangun dan membangunkan korban yang masih tertidur. Terdakwa bertanya kepada korban mengapa tega menggigit alat kelaminnya.

Korban hanya mengatakan 'tidak ada ku gigit (menggigit)' dan seketika terdakwa pun memukul kepala korban. Lalu sekira pukul 15.30 WIB, terdakwa melihat korban duduk di dekat dinding dan langsung melakukan tendangan ke arah telinga kanan korban.

Kemudian, terdakwa berpindah ke depan dan menedang kepala bagian depan korban dengan kaki kanannya hingga kepala korban terbentur ke dinding dan merunduk ke depan. Tak sampai situ, terdakwa melanjutkan aksi kekerasannya dengan memijak tengkuk leher korban hingga korban terlungkup ke lantai.

Lima menit kemudian, terdakwa melihat mulut korban mengeluarkan buih dan korban mengorok serta denyut jantungnya sudah berhenti hingga terdakwa mengetahui bahwa korban telah meninggal dunia. (Reza)

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Tak Sampai 1 x 24 Jam Pembunuh Nita Berhasil Di Amankan

Berita Sumut

Dogiyai Papua "Panas", Massa Bunuh Polisi, 2 Korban Ditembak dan Dibacok

Berita Sumut

Suhu Udara di Jakarta Barat Diramal Berkisar 24-31 Derajat Celsius

Berita Sumut

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Wanita Dalam Kontainer Tersangka Ajak Korban Seks Menyimpang

Berita Sumut

Misteri Kejanggalan Kematian Ibu Muda Di Kotapinang Terungkap,.Sat Res Krim Polres Labusel Tetapkan Suami Korban Jadi Tersangka

Berita Sumut

Pembunuhan Wanita dalam Kontainer Digelar 40 Adegan