Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
KPU Sumut Rampungkan Debat Publik Pertama Pilkada di Hotel Grand Mercure Medan

KPU Sumut Rampungkan Debat Publik Pertama Pilkada di Hotel Grand Mercure Medan

Ahmad Anugrah Lubis - Selasa, 29 Oktober 2024 20:13 WIB
Matatelinga.com
Jadwal Pertama Debat Publik Pilgubsu 
MATATELINGA,Medan : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) telah merampungkan persiapan Debat Publik Pertama Pilkada Sumut di Hotel Grand Mercure Medan, Rabu (30/10/2024) malam.

BACAJUGA

https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/pembunuh-wanita-dalam-koper-sudah-5-kali-dilaporkan--pernah-ancam-tembak-orang-tua

“Adapun moderator debat publik pertama yakni Gina Febriona dan Dedi Suyanda, SH, MKn sudah kita putuskan untuk memandu dua pasangan calon yakni pasangan nomor urut 1 Bobby-Surya dan Nomor urut 2 Edy-Hasan berdebat ,” ujar Ketua KPU Sumut Agus Arifin melalui Komisioner Sitori Mendrofa kepada wartawan ketika temui di gedung KPU Sumut, Selasa (29/10).

Debat ini, ungkapnya akan berlangsung dalam durasi 180 menit (3 jam) yang akan disiarkan secara langsung (live) di dua televisi yakni TVRI dan Garuda TV yang dimulai tepat pukul 20.00WIB.

[br]

Di mana debat publik yang bertemakan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat akan dibagi dalam lima segmen dengan moderator sebagai penanya yang pertanyaannya bersumber dari panelis dan ahli atau pakar.

Menurutnya, debat nantinya diawali dengan pembukaan penyampaian visi dan misi masing-masing paslon, lalu masuk ke segmen di mana-masing masing paslon akan mendapat dua pertanyaan setiap segmennya.

Acara debat nantinya maksimal diperuntukkan untuk kapasitas 300 hadirin mulai KPU Sumut, crew, para undangan dua pasangan calon serta massa pendukungnya.

“KPU Sumut memperbolehkan masing-masing paslon membawa 75 orang massa pendukungnya,” paparnya seraya menyampaikan sebelum debat pada Rabu (30/10)/pagi pihaknya akan melaksanakan gladiresik di arena debat pertama.

[br]

Sebelumnya, KPU Sumut telah menetapkan sembilan panelis dan tema debat pertama Debat Publik Pilkada Sumut 2024.

Terdapat sembilan panelis untuk debat pertama Pilgub Sumut ini berasal dari kalangan profesional, akademisi, dan tokoh masyarakat.

Adapun panelis Debat Pertama Pilgub Sumut yakni Dr Nispul Khair, Dr Hatta Ridho, Dadang Darmawan Pasaribu, Prof Hisarma Saragih, Mahmul Siregar, Moammar Andar Roemare Siregar, Prof Hasan Sazali, Assoc Prof Mujahiddin dan Zakaria Siregar.

Adapun tema dan subtema Debat Pertama Pilgub Sumut yakni Pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Sedangkan Subtema Pelayanan Publik yakni Pelayanan kesehatan (ketersediaan dokter di daerah, ketersediaan fasilitas kesehatan, digitalisasi pelayanan kesehatan). Pelayanan pendidikan (pemerataan angka partisipasi pendidikan, pendidikan inklusi, digitalisasi dalam pendidikan, ketersediaan guru di tingkat daerah). Optimalisasi pelayanan administrasi birokrasi (digitalisasi dan efesiensi, pengawasan, isu KKN/pungli, good goverment).

Subtema Kesejahteraan Masyarakat yakni Pengentasan kemiskinan (disparitas/kesenjangan antar wilayah, lapangan pekerjaan, pemberdayaan masyarakat desa/kota, gelandangan/pengemis).

Problematika sosial terkait pelayanan kesejahteraan sosial (narkotika, geng motor/begal, judi online). Dampak digitalisasi terhadap masyarakat (penguatan sektor informal, pemberdayaan ekonomi UMKM, pemutusan hubungan kerja).

KPU Sumut juga menetapkan Tim perumus debat publik yang terdiri dari kalangan akademisi dan tokoh masyarakat dari Dr Taufik Walhidayah (UMA), Dr Maraimbang Daulay, MA (UINSU), Dr Zakaria Siregar, Dr Hisar Siregar SH, MHum, Dr Ibnu Affan, SH, MHum (Rektor UNU Sumut), Dr Edy Ikhsan, SH, MH (Warek I USU), Dr Sarintan E Damanik, MSi, Prof Dr Agus Sani, MAP (Rektor UMSU) dan Dr H Tigor Panusunan Siregar (tokoh masyarakat).

“Hal itu sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota Wakil Walikota,” tuturnya. (Ahmad)

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Tuntas Jalankan Tugas HUT Ke-81 RI, Wagub Sumut Lepas Pemulangan 74 Paskibraka

Berita Sumut

Jangan Lewatkan Pertandingan Arsenal vs Manchester City di Community Shield

Berita Sumut

PLN UP3 Lubuk Pakam Tingkatkan Kompetensi Petugas Pelayanan Teknik

Berita Sumut

Bobby Nasution Kukuhkan 74 Paskibraka Sumut, Tekankan Peran sebagai Teladan Persatuan

Berita Sumut

Gubernur Bobby Nasution Saksikan Pidato Presiden Prabowo soal RUU APBN 2027

Berita Sumut

Sinergi, Kolaborasi dan Edukasi jadi Kata Kunci Dalam Mengawal Tumbuh Kembang Generasi Penerus Bangsa