MATATELINGA, Asahan :Zahar Ginting anggota DPRD Asahan periode 2024-2029 dari fraksi Partai Nasdem dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan di aula Madani gedung DPRD Asahan "Aneh bila ada pejabat di kabupaten Asahan yang mengatakan Pasar Kisaran bukan asset Pemerintah", Selasa (29/10/2024).Anggota DPRD Asahan periode 2024-2029 dari fraksi Partai Nasdem dalam keterangannya seusai gelar RDP mengatakan para pejabat atau pihak Pemerintahan Kabupaten Asahan dalam sidang RDP yang digelar tadi siang asal bunyi atau asal ngomong tanpa melihat dan membaca ataupun mendengarkan cerita awal atau kronologis adanya Pasar Kisaran yang berada di tengah kota kisaran ini.BACA JUGA
https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/kpu-sumut-rampungkan-debat-publik-pertama-pilkada-di-hotel-grand-mercure-medanSaya Zahar Ginting yang sejak kecil hingga saya bekerja tetap berasa di kota ini, dan saya juga mengetahui bahwa Pasar Kisaran tersebut dulunya merupakan lahan kosong milik Pemerintah yang di gunakan untuk stasiun atau terminal bus antar kota dalam Propinsi seperti bus Serasi, Permos Jaya, GOK, Sibual Buali, Laut Tawar dan sebagainya.[br]Namun beberapa saat kemudian lahan kosong tersebut yang digunakan untuk terminal bus dipindahkan ke jalan Bhakti Kisaran, dan lahan kosong tersebut dibangun gedung permanen untuk sentra perdagangan masyarakat dan Dinas Pasar di kota ini, ujarnya.Lebih jauh lagi Zahar Ginting mengatakan saya semasa kecil sering saya bermain di areal terminal ini dan lagi semasa itu orang tua kami merupakan anggota Polri yang berdinas di Sat.Lalu Lintas Kisaran yang juga merupakan komandan di pos lantas tersebut yang berada di depan terminal itu, jadi kalau ada pejabat di Pemkab Asahan seperti Camat Kisaran Timur dan Kabag Asset BKAD Asahan mengatakan eks Pasar Kisaran tersebut bukan merupakan asset Pemerintah ya aneh juga dan untuk itu kami meminta pimpinan sidang RDP ini untuk memanggil dan dapat menghadirkan pejabat yang tidak asal ngomong namun dapat memberikan penjelasan yang benar.Selanjutnya adanya peralihan dari asset Pemerintah menjadi HGB yang dikuasai oleh PT.Sungai Kepayang Mahkota dengan kuasanya Heyermanto Widjaja dan selang beberapa tahun kemudian dari HGB menjadi SHM dengan atas nama Mariyam dan Konon kabarnya lahan dan bangunan yang menjadi objek persoalan ini juga dialihkan dan akan dibangun oleh pihak lain .Untuk itu kami selaku anggota DPRD Asahan mendesak pihak terkait kiranya dapat hadir dalam RDP lanjutan yang akan digelar pada 18 Nopember 2024 di gedung rakyat ini, dan lagi HGB itu mempunyai batas waktu selama 30 tahun dan dapat diperpanjang selama 20 tahun, ini kepemilikan HGB baru kurang lebih 4 tahun sudah beralih status menjadi SHM, aneh dan perlu ditelusuri dan bila benar terjadi persekongkolan jahat dan merugikan negara wajib SHM tersebut untuk dicabut dan dikembalikan lagi ke Negara , ungkapnya (dieks)