Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Dinas TRTB Kerap Terlambat Tindak Bangunan Bermasalah
Dinas TRTB

Dinas TRTB Kerap Terlambat Tindak Bangunan Bermasalah

Admin - Selasa, 04 November 2014 21:37 WIB
google
Ilustrasi
Matatelinga - Medan, Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalan hal ini Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) kerap terlambat dalam melakukan tindakan terhadap bangunan-bangunan bermasalah yang ada di Kota Medan. Mulai dari bangunan yang tidak memiliki surat izin mendirikan bangunan (IMB), hingga terhadap bangunan yang telah beralihfungsi. Salah satunya,  bangunan gedung pertemuan di Jalan Badur Medan, yang kini telah beralihfungsi menjadi vihara.                "Seakan Pemko Medan melalui instansi terkait Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) Medan sengaja membiarkannya," kata Sekretaris Fraksi Partai Demokrat, Parlaungan Simangunsong, kepada wartawan, Selasa (4/11/2014), di gedung dewan.                Menurutnya, sosialisasi tentang aturan-aturan membangun dari pihak Pemko Medan sejak dini harus dilakukan. Jangan ada kesan pembiaran yang dilakukan oleh dinas terkait. Sehingga setelah ada bangunan berdiri, apalagi setelah bangunan sudah tinggi, baru ada tindakan.                Padahal, kata Parlaungan, tim pengawasan Dinas TRTB Medan juga telah ada sampai di tingkat bawah. Misalnya di setiap kelurahan ada trantib untuk melakukan pengawasan. "Tapi kenapa Pemko bisa kecolongan atau memang sengaja dibiarkan? Toh tetap yang dirugikan adalah masyarakat juga," imbuhnya.                Selain itu, Parlaungan juga menyebutkan Dinas TRTB masih  terkesan mempersulit izin-izin yang dimohonkan masyarakat saat akan mendirikan bangunan. Berbeda jika pengembang yang mengajukan permohonan izin  untuk mendirikan bangunan.                "Jadi, sudah bisa dibuktikan, ada berapa banyak rumah-rumah penduduk yang tidak memiliki IMB, jika didata oleh Dinas TRTB Medan. Salah satunya seperti yang ada di kawasan tempat tinggal kita," kata Parlaungan, yang mengaku banyak menerima keluhan dari warga perihal sulitnya mengurus IMB tersebut.                Karenanya, kata Parlaungan, tidak hanya sosialisasi tentang aturan-aturan untuk membangun yang harus diberikan kepada masyarakat. Tetapi juga soal pengurusan izin-izin mendirikan bangunan, harusnya jangan dipersulit.                "Jika melihat kondisinya seperti ini, layak kiranya kalau Kadis TRTB Kota Medan dievaluasi. Agar kejadian-kejadian serupa tidak lagi ditemukan di lapangan," tandasnya.(Mt)


Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Atasi Kemiskinan, Sergai Lakukan Inovasi dan Lompatan Berbagai Program Efisien

Berita Sumut

Kepala Bakamla RI Hadiri Pembahasan Tindak Lanjut Illegal Fishing Zona Timur

Berita Sumut

Peraturan Daerah Kota Medan tentang Produk Halal dan Higienis

Berita Sumut

Bupati Soekirman Ajak Peserta Tingkatkan Keterampilan Untuk Menambah Penghasilan Keluarga

Berita Sumut

Medan Utara adalah Pintu Gerbang

Berita Sumut

Bupati Soekirman Himbau ASN Tingkatkan Pelayanan Masyarakat