MATATELINGA,Tanjungbalai: Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Asahan melaksanakan pemusnahan sejumlah barang bukti dari dua puluh tiga perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.Kamis, (31/10).Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkoba jenis sabu, ganja, dan ekstasi, serta barang bukti lainnya seperti handphone, timbangan, alat hisap sabu, pakaian, dan berbagai jenis makanan dan minuman ilegal.Proses pemusnahan dilakukan dengan cara yang berbeda-beda sesuai jenis barang bukti. Narkotika jenis sabu dan ekstasi dilarutkan dalam cairan panas untuk memastikan tidak ada sisa yang dapat disalahgunakan. Sementara itu, barang bukti lainnya seperti handphone, makanan ilegal, dan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.[br]Kepala Kejari Tanjungbalai Asahan, Yuliyati Ningsih, menjelaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan dan sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas."Pemusnahan ini merupakan langkah penting untuk memastikan barang bukti tidak lagi menjadi ancaman bagi masyarakat dan sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum, "ujar Yuliyati Ningsih dalam keterangan tertulis.Lebih lanjut, Yuliyati menjelaskan bahwa pemusnahan ini juga bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. "Dengan pemusnahan ini, kami berharap masyarakat semakin yakin bahwa hukum akan ditegakkan dengan seadil-adilnya," ujarnya. (Riki)