MATATELINGA, Asahan: Dua tersangka pelaku jambret berhasil dibekuk opsnal Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Asahan, Sabtu (02/11/2024).Kapolsek Simpang Empat AKP.JT.Siregar yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Ipda Akhmad Effendi pada Matatelinga.com, membenarkan melakukan penangkapan terhadap dua pelaku penjahat jalanan.Adapun kedua pelakunya berinisial "BPS alias Parulian" (20) warga dusun V desa Silomlom Kecamatan Simpang Empat Asahan dan "SS alias Saripudin" (23) Warga Jalan Cimone Delta 104 Perumahan Cimone Permai Cibodas Tangerang Banten.
BACA JUGA:Polda Sumut Gelar Donor Darah Dalam Rangka HUT Humas Polri ke-73Kedua pelaku ini melakukan perbuatan tindak kejahatan dijalanan yakni jambret terhadap "Novi" (22) warga desa Sipaku Area pada Rabu 30 Oktober 2924 sekira pukul 00.15 wib di Jalinsum desa Sipaku Area tepatnya didepan RM.Idaman, ujarnya.Selanjutnya koran membuat pengaduan kekantor Polisi nomor LP/B/89/X/2024/SU/Res.Asahan/Sek Simpang Empat tertanggal 01 Nopember 2024, hingga opsnal Reskrim Polsek Simpang Empat melakukan Lidik lokasi kejadian dan meringkus pelakunya.
BACA JUGA:Desak Tangkap Aktor Intelektual Penyerangan Selambo, Ratusan Warga Blokir Jalan Depan MapoldasuHasil pemeriksaan penyidik sebut Kapolsek, Novi mengendarai sepeda motor Honda Vario miliknya tiba tiba dipepet oleh dua pelaku tidak dikenalnya dengan mengendarai sepeda motor Honda CRF warna Hijau BL.2145 VCC.Salah seorang pelaku langsung merampas hand phone korban,hingga korban terjatuh dan pingsan.Melihat korban terjatuh, kedua pelaku juga berupaya untuk membawa kabur sepeda motor korban, namun dapat digagalkan oleh warga yang melihatnya, sebutnya.[br]Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat mencoba untuk menelusuri keberadaan tersangka dan hand phone korban, ternyata hand phone milik korban masih aktif dan opsnal yang melakukan under cover berhasil melakukan transaksi untuk membeli hand phone tersebut dan pelaku sepakat untuk bertemu di depan kantor BRI Simpang Empat.Dari tempat inilah pelaku dapat kami amankan dan dari hasil interogasi didapat keterangan "BPS alias Parulian" tidak bekerja sendirian namun berdua bersama "SS alias Saripudin" , dan para tersangka juga mengakui perbuatannya.Tersangka dan kendaraan yang dipakainya serta barang bukti hand phone milik korban kini telah diamankan, terhadap tersangka sudah dijebloskan kedalam sek tahanan Polsek Simpang Empat, pungkasnya