MATATELINGA, Humbahas :Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Lindup) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Provinsi Sumatera Utara Halomoan Jetro Amstrong Manullang , akhirnya diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan sebagai saksi pada kasus dugaan tindak pidana korupsi barang dan jasa dalam program pengelolaan sampah tahun anggaran 2022 sebesar Rp 2,5 miliar sampai 2023 sebesar Rp 3,2 miliar, belum lama ini.BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Bola/pssa-asahan-u-17-ungguli-poslab-labuhanbatu-u-17-dengan-skor-2---0Sayangnya, pasca pemeriksaan tersebut yang merupakan bagian dari penggeledahan penyidik Kejari Humbang Hasundutan di kantor Dinas Lingkungan Hidup , pada 25 September 2024 lalu, Halomoan yang dikonfirmasi baik melalui via WhatsApp, hingga disambangi dikantornya yang selalu tidak ditempat, hingga berita ini diturunkan belum mau memberikan penjelasan.Diberitakan sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Humbahas Gerry A Gultom, belum lama ini mengatakan, Halomoan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi barang dan jasa dalam program pengelolaan sampah tahun anggaran 2022 sebesar Rp 2,5 miliar sampai 2023 sebesar Rp 3,2 miliar.[br]" Sudah pernah bang dimintai keterangan beliau," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Humbahas Gerry A Gultom, belum lama ini.Kendati demikian, Gerry mengungkapan belum bisa memberikan penjelasan ada berapa jumlah pertanyaan yang disampaikan penyidik kepada Halomoan." Jumlah pertanyaannya saya tidak ingat dengan pasti, harus saya tanyakan dulu ke penyidiknya," kata Gerry.Perlu diketahui, dalam kasus ini penyidik Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan telah menyita sejumlah dokumen dari Kantor Dinas Lingkungan Hidup, yakni 58 dokumen, ditambah 1 PC, dan 2 laptop dari ruangan bidang kebersihan.Selain, penyidik Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan juga telah melakukan pemeriksaan sebanyak 40 an orang sebagai saksi, diantaranya Kepala Bidang, staf dan para supir pengangkut sampah.