Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Polda Sumut Gagalkan Perdagangan Orang ke Malaysia

Polda Sumut Gagalkan Perdagangan Orang ke Malaysia

Redaksi - Selasa, 05 November 2024 14:45 WIB
Matatelinga.com
Polisi mengapit dua tersangka dugaan perdagangan orang

MATATELINGA, Medan ::Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut mengungkap praktik dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Sumatera Utara (Sumut) ke luar negeri.

BACAJUGA

https://www.matatelinga.com/Nasional/tni-siaga-bantu-korban-erupsi-gunung-lewotobi-laki-laki-di-flores-timur

Sebanyak tujuh korban diamankan tim satgas TPPO yakni Nurlela, Ika Ayu Pradila, Rosnilawati, Kamisah Wati, Supriati, Ratna Sari dan Muhammad Anwar.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono menjelaskan, pengungkapan ini dilakukan pada Minggu 3 November 2024.

[br]

"Para korban diamankan di dua tempat penampungan Desa Silau Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan," terang Sumaryono, Selasa (5/11/2024).

Selain mengamankan korban, sambungnya, pihaknya juga menangkap dua orang agen pengiriman korban, yaitu Amat dan Aya Uda.

"Tim Satgas TPPO melakukan penindakan, pencegahan penempatan calon pekerja migran sebanyak 7 orang. Mereka diamankan di Kabupaten Asahan sebelum diberangkatkan ke Malaysia," jelasnya.

Polisi mengungkap, tujuh orang korban ini rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut secara ilegal.

Di Malaysia, mereka akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART) ataupun buruh pabrik.

"Mereka harusnya berangkat pada Senin 4 November. Tapi tim yang mengetahui adanya dugaan TPPO bergerak menggagalkan," ungkapnya.

Terpisah, Kepala Unit 1 Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Iptu Binrod Situngkir mengatakan, pengungkapan bermula dari adanya informasi masyarakat pengiriman orang dari Indonesia ke Malaysia secara ilegal.

Kemudian, tim yang dipimpinnya melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan para korban di dua lokasi penampungan berbeda.

Dari informasi yang digali, untuk berangkat dari Indonesia ke Malaysia, mereka membayar uang sebesar Rp 5 sampai Rp 6 juta ke agen.

[br]

Rencananya mereka akan berangkat menggunakan kapal kayu milik Aya Uda.

Saat menangkap Amat dan Aya Uda, Polisi menemukan uang sebesar Rp 9 juta sisa pembayaran sewa kapal keberangkatan yang dibayar Amat ke Aya Uda.

Aya Uda, sebagai orang yang mempersiapkan keberangkatan sudah menerima uang sekitar Rp 20 juta dari Amat.

Saat ini baik korban dan barang bukti kapal sudah diamankan untuk proses lebih lanjut.

Tersangka Amat dan Aya Uda mengaku, sudah tiga kali memberangkatkan calon pekerja migran ilegal ke luar negeri sebanyak tiga kali.

Terhadap dua tersangka agen, dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 UU RI 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Kemudian denda 120 juta atau Pasal 81 Subsider Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ancaman hukuman paling lama 10 Tahun denda 15 miliar.

Polisi juga masih memburu agen-agen TPPO lain yang terlibat kasus ini.

"Tim Satgas masih mengejar para agen yang merekrut para calon pekerja migran tersebut," pungkas Binrod Situngkir.

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Kontroversi Putusan Togar Situmorang Ancam Profesi Advokat, Minola: Bahaya Kalau Sudah Inkrah

Berita Sumut

PIMPASA Turun ke Desa, Imigrasi Madiun Edukasi Warga agar Tak Tergiur Iming-Iming dan Terhindar dari TPPO-TPPM

Berita Sumut

Hari Lahir Pancasila: Di mana Peran Mahasiswa?

Berita Sumut

IKAN SAPU - SAPU DI DANAU TOBA: SAAT SOLUSI MENJADI MASALAH BARU

Berita Sumut

Wartawan Matatelinga.com Raih Penghargaan PMI Labuhanbatu

Berita Sumut

Imigrasi Belawan Pindahkan WNA Malaysia ke Rudenim Medan