MATATELINGA, Rantauprapat :Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, membekuk pria paruh baya betinisial PS, 57, warga Dusun Cinta Makmur, Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu, dari Desa Perbaungan, Selasa (5/11/2024).Selain menangkap PS, petugas turut mengamankan narkoba jenis ganja kering sebanyam 29 bungkus, atau seberat 82,69 gram, serta satu unit telepon selular brrukuran kecil. Ganja tersebut diperoleh seseorang, warga Lingkungan Pekanlama, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara. Ganja kering itu, diduga akan diedarkan PS.Seseorang yang disebut PS sebagai pemasok barang haram tersebut, masih diburu petugas, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.Kapolres Labuhanbatu, AKBP DR Bernhard L Malau SIK MH, melalui Kasi Humas, AKP Syafruddin menyampaikan, pengungkapan kasus ini, merupakan salah satu bentuk keseriusan aparat kepolisian didaerah ini, dalam mengungkap penyalah gunaan narkotika.
BACA JUGA:Baru Bebas, Polres Labusel Tangkap Residivis Pencurian Edarkan SabuKatanya, aparat kepolisian daerah ini, akan menindak tegas bandar, pengedar, narkotika. Guna memastikan, tidak ada tempat dan ruang bagi mereka di wilayah hukum Polres Labuhanbatu."Kami tidak akan berhenti sampai jaringan ini terputus sepenuhnya. Saya meminta masyarakat untuk terus bekerja sama dan melaporkan bila menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar," tambahnya.Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu, untuk proses hukum lebih lanjut. (yasmir)