MATATELINGA, Medan : Mahkamah Agung RI kabulkan kasasi Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Medan terhadap terpidana Dr. Achiruddin Hasibuan, SH,MH. Terhadap putusan MA tersebut, tim JPU Kejari Medan melakukan eksekusi atas Putusan Mahkamah Agung nomor: 5996 K/ Pid.Sus 2024 tanggal 09 Oktober 2024.Saat dikonfirmasi kepada Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH, MH, Jumat (8/11/2024) membenarkan eksekusi tersebut. "Benar, terpidana sudah dieksekusi tim JPU dari Kejari Medan untuk selanjutnya menjalani hukuman di Rutan Tanjung Gusta Medan," papar Adre.
Berdasarkan petikan putusan MA, Terpidana terbukti secara sah melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Ke empat Bab III Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi Undang-.Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP."Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5996K/Pid.Sus/2024 tanggal 09 Oktober 2024, DR. ACHIRUDDIN HASIBUAN, SH, MH., dijatuhi Pidana Penjara selama 2 (dua) Tahun dan Pidana Denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan penjara serta Terpidana akan menjalani Pidana Penjara di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan," paparnya.