MATATELINGA, Rantauprapat : Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, mengamankan tersangka pengedar narkotika jenis sabu, pada penangkapan yang dilakukan Rabu (6/11/2024), di Sibuaya, Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, sekitar pukul 21.30 WIB malam.BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Nasional/pemprov-sumut-raih-penghargaan-dari-kementerian-kesehatan-riPelaku yang ditangkap saat hendak mengedarkan barang haram tersebut, berinisial DT, 28, warga Jalan Paindoan, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara.[sdsense]Dalam penangkapan ini, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti, yang diduga kuat terkait dengan aktifitas pengedaran narkotika jenis sabu.[br]Barang bukti yang diamankan meliputi dua bungkus plastik klip sedang dan tiga bungkus plastik klip kecil, diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,46 gram.Selain itu, ditemukan pula, satu bungkus plastik klip besar kosong, sepuluh bungkus plastik klip kecil kosong, serta dua buah skop yang terbuat dari pipet.Dalam keterangan awal, DT mengaku narkotika jenis sabu tersebut, ia dapatkan dari pensuplai seorang pria uang juga warga Paindoan, Rantauprapat. Saat ini, tim tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memburu pemasok yang masih dalam pencarian.Setelah penangkapan, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.Kapolres Labuhanbatu, AKBP Benhard L Malau SIK MH, melalui Kasi Humas AKP Syafrudin, menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja tim Satresnarkoba, yang terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Labuhanbatu.“Penangkapan ini bagian dari komitmen kami menekan angka peredaran narkotika di Labuhanbatu. Kami akan terus melakukan operasi dan penindakan tegas, guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” ujar Kasi Humas. (yasmir)