MATATELINGA, Asahan :"Dian Marwah" Praktisi hukum yang jarang bersuara namun vokal dalam menyuarakan kepentingan rakyat kecil, kini Dian Marwah kembali bersuara lantaran merasa terusik , Minggu (10/11/2024).BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Bola/poslab-hajar-taruna-satria-2-1Dalam perbincangannya Dian Marwah mengatakan terkait tentang seseorang yang menjadi kuasa, tergantung pada jenis kuasa yang diberikan diantaranya kuasa yang bersifat insidentil yang merupakan kuasa yang bersifat individu yang juga harus memenuhi persyaratan seperti adanya si pemberi kuasa dan sipenerima kuasa harus memiliki hubungan keluarga seperti isteri atau suami dan bukan mantan isteri atau suami, serta kuasa insidentil juga dapat diberikan oleh anak anak dari hasil perkawinan dari suami isteri sah dan belum berkeluarga serta orang tua dari isteri maupun suami tersebut, dan kuasa insidentil dapat diberikan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut pemberi kuasa dan penerima kuasa harus memiliki hubungan yang semenda atau sedarah sampai dengan derajat ketiga dan kesemuanya itu harus dapat dibuktikan dengan adanya surat keterangan dari desa atau kelurahan setempat, ujarnya.Dian Marwah juga mengatakan selanjutnya seluruh berkas administrarif tersebut dilampirkan untuk dapat dimohonkan mendapatkan kuasa insidentil ke Pengadilan, dan bukan sembarang surat kuasa untuk memberikan keterangan terlebih dalam perkara eks.Pasar Kisaran ini .Kita juga harus tau diri dalam menempatkan diri dengan mengatas namakan penerima kuasa, selama ini kami hanya berdiam diri dan mendengarkan, namun kali ini saya Dian Marwah yang tergabung dalam kantor hukum Zulkifli,SH & Associates, bersuara untuk memberikan pemahaman akan ketentuan sebagai mana dimaksud dengan "Kuasa" tersebut, ungkapnya (dieks)