MATATELINGA, Binjai : Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo telah mengintruksikan seluruh jajaran harus menindak tegas segala bentuk Perjudian. Sebagaimana bentuk dukungan terhadap Program 100 hari kerja Presiden Republik Indonesia. Minggu 11 November 2024.Menindak lanjuti informasi warga dan hasil investigasi awak media pada Sabtu Malam (9/11/2024), dilokasi tampak diduga para penjudi memadati lokasi Perjudian Lasvegas di Jalan Ade Irma Suryani Kampung Tanjung Kelurahan Pekan Binjai Kecamatan Binjai Kota, tidak pernah dilakukan penggrebek oleh APH.[br]Ketika awak media mengkonfirmasi melalui chat What's App ke Kapolres Binjai AKBP Bambang Christanto Utomo, terkait adanya perjudian Lasvegas di Jalan Ade Irma Kampung Tanjung, ia tidak membalas (Bungkam).Begitu juga dengan Kasat Reskrim Polres Binjai, saat awak media mencoba mengkonfirmasi terkait perjudian Lasvegas tersebut, melalui chat whats app pribadi nya pun, tidak membalas alias bungkam juga.Akibat adanya perjudian dampak negatif yang akan dirasakan langsung masyarakat sekitar karena adanya perjudian akan berimplikasi negatif terhadap kehidupan sosial masyarakat dan para penjudi bila kecanduan akan berbuat hal yang melanggar hukum.Dijelaskan bahwa Kriminalisasi Perjudian di dalam Pengaturan hukum Pasal 303 KUHP dan Pelaku Perjudian diancam 10 Tahun Penjara.