Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Empat Tersangka Kurir Narkoba Dibedil Polisi

Empat Tersangka Kurir Narkoba Dibedil Polisi

Didiek Eddy Susanto - Senin, 11 November 2024 16:07 WIB
Matatelinga.com
Para tersangka saat dibekuk diatas boat tarik mini
MATATELINGA, Asahan. :Dengan dalih faktor ekonomi yang semakin sulit untuk mencukupi kebutuhan hidup, empat pelaku yang merupakan anak buah kapal dan tekong boat tarik mini nekat menjadi kurir bandar narkoba yang berada di Malaysia , ketiga anak buah kapal dan seorang tekong boat tarik mini tersebut menjemput 18 bungkus atau setara dengan 18 kilo gramMetamfetaminaatau sabhuyang dikemas dalam bungkusan teh China merk Guanyinwang dan pil ekstasi sebanyak 86.500 butir dari wilyah perbatasan Malaysia - Indonesia di perairan wilayah KebupatenAsahan beberapa waktu yang lalu, Senin )11/11/2024).

BACAJUGAhttps://www.matatelinga.com/Lifestyle/pengajian-rutin-bulanan-dwp-sumut--dian-arief-berharap-dapat-tingkatkan-ilmu-agama-seluruh-pengurus-dan-anggota

Kapolres Asahan AKBP.Afdal Junaidi yang didampingi Kasat Narkoba Polres Asahan Iptu.Mulyoto saat dalam conferencypers di Mapolres Asahan Senin 11 Nopember2024 pukul 10.15 Wib mengatakan berdasarkan adanya laporan Polisi nomor LP / A / 255 / XI / 2024 / SPKT SAT RES NARKOBA / POLRES ASAHAN /POLDA SUMUT, tertanggal 03 November 2024, Sat.Res Narkoba Polres Asahan bersama timnya yang dipimpin Kasat Res.Narkoba Iptu.Mulyoto telah berhasil melakukan penangkapan terhadap empat orang tersangka masing masing tersangka "AP" (34) warga dusun IV Air Joman Asahan yang berperan sebagai tekong boat tarik mini, tersangka "EA" (33) warga dusun II Air Joman Asahan yang berperan sebagai anak buah boat tarik mini, tersangka "AM" (31) warga dusun IV Air Joman Asahan sebagai ABK dan tersangka "MY" (31) warga dusun II Air Joman Asahan yang berperan sebagai anak buah boat tersebut.

Penangkapan tersebut dari hasil informasi yang disampaikan masyarakat yang mengatakan akan adanya pengiriman barang Metamfetaminaatau sabhusebanyak18 bungkus atau setara dengan 18 kilo gramserta sebanyak 86.500 butir pil ekstasi yang sedang berlayar dari perbatasan perairan Malaysia menuju perairan wilayah Kabupaten Asahan., ujarnya.

[br]

Kapolres Asahan AKBP.Afdal Junaideiyang didampingi Kasat Narkoba Polres Asahan Iptu Mulyoto juga mengatakan mendapatkan informasi tersebut tim Sat.ResNarkoba yang dipimpin Iptu Mulyoto bersama beberapa personil melakukan lidik dan pengintaian ditengahperairan Asahan dengan menggunakan kapal boat yang disewanya ,dan kejadian tersebut pada Minggu 03 Nopember 2024 sekira pukul 10.00 wib, kapal boat tarik mini begitu terlihat melaju , tim yang sudah mengendap akhirnya memburunya dan beberapa personil langsung memepet dan menaiki boat para tersangka.

Dari hasil penggeledahan saat berada di atas kapal boat tersebut didapati bang bukti berupa 18 bungkus teh China merk Guanyinwang atau setara dengan 18 kilo gramdan 86.500 butir ekstasi, dan pada saat opsnal Sat.Res Narkoba akan mengevakuasi para tersangka, para tersangka tersebut melakukan perlawanan dan berontak, sehingga opsnal melakukan tindakan tegas dan terukur yang diarahkan ke bagian betuskaki para tersangka , dan hasil introgasi sementara narkotika jenis Metamfetaminaatau sabhu dan pil ekstasi tersebut milik ASUNGwarga Malaysia dan saat ini berada di Malaysia dan rencananya barang tersebut hendak dihantarkan kepada pemesannya yang belum diketahui namanya dan pesanan tersebut akan diberikan setelah Asung memberikan perintah, semua barang bukti tersebut saat penggeledahan ditemukan dalam fiber ikan yang ada di atas kapal boat para tersangka.

Terhadap paratersangka tersebut dapat diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun, dengan pasal yang diterapkan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU.RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tukasnya (dieks)

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Dari penginapan Losmen, Tiga Pria Menuju Sel Polres Tebingtinggi

Berita Sumut

Razia THM di Deli Serdang, Empat Orang Diamankan Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Berita Sumut

Polres Labuhan Batu Gulung Sindikat Sabu Antar Provinsi

Berita Sumut

Penyidik Tetapkan SDT Komisaris PT QSS Sebagai Tersangka Perkara Dugaan Penyimpangan Pertambangan di Kalimantan Barat

Berita Sumut

Ramadhan" Diringkus Opsnal Polsek Bandar Pulau Terkait Peredaran Dan Penyalah Gunakan Narkotika

Berita Sumut

Wartawan Matatelinga.com Raih Penghargaan PMI Labuhanbatu