MATATELINGA, Asahan :Persoalan kecil kini menjadi besar dan melebar, itulah yang terjadi di lahan dan bangunan eks.Pasar Kisaran , hal tersebut diungkap oleh advokat Zulkifli,SH & Associates yang berkantor di jalan Sisingamangaraja Kisaran Asahan, Selasa (12/11/2024).Advokat Zulkifli yang didampingi advokat Dian Marwah di kantornya kepada media mengatakan perkara kecil yang menjadi besar dan mengungkit persoalan yang tidak diketahui publik , kini publik menjadi tau, itulah yang terjadi di lahan dan bangunan eks Pasar Kisaran.Terkuaknya kasus ini berawal dari seorang warga keturunan yang beralamat di wilayah Kisaran Barat Asahan yang hendak membangun diareal eks Pasar Kisaran, namun dalam rencana pembangunan tersebut , pekerja melakukan penggalian di atas akses jalan Sokat Ali dan hal tersebut yang merupakan jalan yang sering digunakan warga masyarakat dan hal tersebut membuat warga masyarakat protes dan pihak pelaksana pembangunan tersebut tetap ngotot dan bersikeras , akhirnya gagal dilaksanakan, ujarnya.[br]Advokat Zulkifli dan Dian Marwah juga mengatakan berawal dari perkara kecil hingga menjadi persoalan yang membawa kasus ini ke dalam sidang Rapat Dengar Pendapat (RDP) anggota DPRD Asahan , dan raibnya lahan dan bangunan eks Pasar Kisaran yang dikira masih asset Pemkab Asahan berubah menjadi milik perorangan kini terkuak semakin lebar.Dan kami lawyer Zulkifli,SH & Associates bertindak sebagai kuasa hukum warga masyarakat jalan Sokat Ali dan jalan Hasanuddin Kisaran yang diketuai OK.Mhd Rasyid telah mengirimkan surat Keberatan dan Tidak dilanjutinya segala perbuatan pada objek tersebut kepada Kepala Kepolisian Resor Asahan nomor 60/ZA-APPH/IP/XI/2024 tertanggal 11 Nopember 2024, hingga sampai selesainya perkara tersebut yang saat ini masih ditangani dan ditindak lanjuti oleh DPRD Asahan.Dengan terkirimnya surat kami ke pihak Aparat Penegak Hukum tersebut kami berharap mari kita saling menghormati keputusan dari gelar RDP hingga selesai, dan kepada yang mengatas namakan pemegang kuasa objek dimaksud saat pertemuan di Polres Asahan beberapa waktu lalu juga sempat melontarkan perkataan bila keberatan silahkan tempuh jalur hukum, jangan ajari bebek berenang , kami lebih mengerti dan paham tentang hukum dari pada anda, tukasnya (dieks)