MATATELINGA, Ranrauprapat : Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, menangkap seorang pria berinisial WW alias Wahyu, 42, Minggu (10/11/2024) malam, dari salah satu rumah di Gang Manggis, Jalan Sirandorung, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara.Penangkapan Wahyu ini, berawal dari informasi masyarakat, yang resah dengan kegiatan Wahyu ditempat itu. Atas informasi itu, Kasat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Sopar Budiman SH, mebindak lanjuti informasi dari masyarakat tersebut.Berdasarkan perintah Kasat Res Narkoba tersebut, tim opsnalmelakukan penyelidikan lebih lanjut. Sekitar pukul 21.30 WIB, tim bergerak ke lokasi dimaksud dan langsung melakukan penggerebekan.[br]Dalam penangkapan ini, petugas mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti, yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu.Barang bukti yang ditemukan di lokasi, meliputi satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 2,22 gram bruto, satu bong terbuat dari botol kaca, satu pirek bekas bakar dengan sisa sabu seberat 1,26 gram bruto, dua mancis, serta uang tunai sebesar Rp1.125.000.Selain itu, petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna merah dan sebuah ponsel Oppo berwarna hitam.Kapolres Labuhanbatu AKBP Benhard L Malau SIK MH, melalui Kasi Humas, AKP Syafrudin menegaskan, pemberantasan narkotika menjadi prioritas Polres Labuhanbatu, dalam mendukung misi Asta Cita yang menjadi program 100 hari Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam upaya pemberantasan narkoba. (yasmur)