MATATELINGA, Rantauprapat : Edarkan narkoba jenis, tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu kembali membekuk "pria gaek" berstatus residivis, bernisial AS, 58, Sabtu (9/11/2024) sekira pukul 21.00 WIB,di Jalan Pasar Lama, Gang Murni, Lingkungan Terminal, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara.Penangkapan tersangka AS, bermula dari informasi masyarakat, melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkotika di sekitar lokasi tersebut.Mendapat laporan ini, Kasat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Sopar Budiman SH langsung menginstruksikan tim opsnal, bergerak cepat ke lokasi guna mengamankan situasi.[br]Di lokasi ini, tim Sat Res Narkoba berhasil meringkus AS bersama sejumlah barang bukti, diduga kuat terkait dengan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu.Barang bukti yang disita, meliputi satu bungkus plastik klip sedang dan dua plastik klip kecil, berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 1,30 gram bruto.Selain itu, petugas juga menyita sepuluh bungkus plastik klip kosong, satu kotak rokok Gudang Garam, serta satu unit ponsel Nokia kecil warna hitam, yang digunakan tersangka untuk transaksi.Saat ini, tersangka AS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk penyelidikan lebih lanjut.[br]Kapolres Labuhanbatu AKBP Benhard L Malau SIK MH, melalui Kasi Humas, AKP Syafrudin menyatakan, penangkapan ini merupakan langkah penting dalam upaya Polres Labuhanbat, memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Labuhanbatu.“Penangkapan tersangka AS, yang merupakan seorang residivis, menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya", ucapnya.Selain itu katanya, kami akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas, terhadap siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, terutama menjelang momen-momen penting di tahun mendatang. (yasmir)